Nomor : Kd.10.01/2/PP.01/ /2016 Bogor, Maret 2016
Lampiran : -
Perihal : Pemberkasan Sertifikasi Guru Madrasah
PNS/Non PNS Lulus Th 2007 - 2014
Kepada Yth :
1. Pengawas Madrasah RA/MI/MTs/MA se Kab. Bogor
2. Ketua PC IGRA se Kab. Bogor
3. Ketua KKM MI, MTS dan MA se Kab. Bogor
Di Tempat
Assalamu'alaikum wr. wb.
Sehubungan akan dilaksanakan Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru Dalam Jabatan periode bulan Januari s.d Maret 2016 bagi Guru RA/Madrasah PNS dan Non PNS Lulus Sertifikasi Th 2007 s.d 2014, kami minta Saudara menginformasikan kepada Guru dimaksud untuk segera mengumpulkan kelengkapan administrasi sbb :
A. Umum
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku,
2. Fotocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir,
3. Fotocopy SK NRG,
4. Fotocopy SK Inpassing (bagi yang memiliki),
5. SKBM (Surat Keputusan Beban Mengajar) atau SK Pembagian Tugas Mengajar Semester Genap TP. 2015/2016 beserta lampiran semua nama Guru, Jadwal mengajar gabungan (bukan perorang) dan Daftar Hadir Gabungan (bukan perorang) bulan Januari s.d Maret 2016, dilegalisir dan diketahui Pengawas Madrasah,
6. Apabila ada tambahan jabatan harus disertakan SK pengangkatan dari Yayasan (untuk Kepala Madrasah) atau dari Sekolah (selain Kepala Madrasah),
7. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) Semester Genap TP. 2015/2016 dari Kepala RA/Madrasah yang diketahui oleh PengawasMadrasah, format diambil dari Up Dating Data Madrasah 2015 (bukan dari Simpatika),
8. Apabila ada jam tambahan dari madrasah/sekolah lain harap melampirkan SK Guru Tidak Tetap (GTT) dari Yayasan dengan keterangan sebagai SK Tambahan dari satminkal, SK Pembagian Tugas, SKMT yang diketahui Pengawas wilayah setempat (asli), Jadwal Mengajar Gabungan dan Daftar Hadir Gabungan (bukan perorang) bulan Januari s.d Maret 2016 dilegalisir dan diketahui Pengawas setempat,
9. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) kumulatif yang diambil dari Up Dating Data Madrasah 2015 (bukan dari Simpatika) dan ttd Kepala Kemenag kosong,
10. Bagi Guru RA melampirkan data semua siswa by name di sekolah
11. Portopolio terbaru (verpal sudah di satminkal),
12. Surat Pernyataan dari Kepala Madrasah bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, diatas materai Rp. 6000,-
13. SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) bagi PNS dan Non PNS (terlampir),
B. Khusus PNS
1. Fotocopy SK Terakhir dan SK Mutasi (bagi yang ada) dilegalisir
2. Daftar Gaji Terbaru dari Keuangan apabila ada kenaikan
C. Khusus Non PNS
1. Fotocopy SK Pengangkatan dan Penugasan CPNS bagi yang telah diangkat
2. Surat Keterangan Mutasi Guru dan SM03 bagi yang pindah satminkal dilegalisir
3. Fotocopy SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) dua tahun terakhir dilegalisir
4. Surat Pernyataan bukan CPNS/PNS di atas materai Rp. 6.000,-
D. Penyampaian berkas tidak dapat diwakilkan demi keabsahan berkas,
E. SKMT dan SKBK disusun dengan urutan paling atas.
F. Lembar cheklist dan Jadwal Penyampaian Berkas terlampir.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Kepala
Dr. H. Suhendra,MM
No comments