INFORMASI

INFORMASI

PEMBERKASAN PENCAIRAN PENCAIRAN TUNJ SERTIFIKASI LULUS TAHN 2007 - 2014 DAN PENDAFTARAN AKREDITASI BAGI MADRASAH YANG SUDAH EXPIRED MASA AKREDITASINYA


Sabtu, 19 Maret 2016
BAGI MADRASAH YANG BELUM DI AKREDITASI / MASA AKREDITASI SUDAH EXPIRED DAN MEMENUHI SYARAT UNTUK DI AKREDTIASI SILAHKAN MENDAFTAR AKREDITASI UNTUK TAHUN 2016.
PALING LAMBAT PENDAFTARAN DI TINGKAT KABUPATEN TANGGAL 23/03/2016 KARENA TANGGAL 24 DATA AKAN DIKIRIM KE KANWIL PROVINSI

ADAPUN PERSYARATAN DAN FORMULIR SILAHKAN UNDUH DI SINI
posted by MAPENDA KAB.BOGOR @ 19.39   1 comments FACEBOOK



Nomor              :  Kd.10.01/2/PP.01/         /2016                                                          Bogor,        Maret 2016
Lampiran           :   -
Perihal              :  Pemberkasan Sertifikasi Guru Madrasah
                           PNS/Non PNS Lulus Th 2007 - 2014

Kepada Yth :
1.     Pengawas Madrasah RA/MI/MTs/MA se Kab. Bogor
2.     Ketua PC IGRA se Kab. Bogor
3.     Ketua KKM MI, MTS dan MA se Kab. Bogor
Di Tempat

Assalamu'alaikum wr. wb.

      Sehubungan akan dilaksanakan Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru Dalam Jabatan periode bulan Januari s.d Maret 2016 bagi Guru RA/Madrasah PNS dan Non PNS Lulus Sertifikasi Th 2007 s.d 2014, kami minta Saudara menginformasikan kepada Guru dimaksud untuk segera mengumpulkan kelengkapan administrasi sbb :
A.    Umum
1.          Fotocopy KTP yang masih berlaku,
2.          Fotocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir,
3.          Fotocopy SK NRG,
4.          Fotocopy SK Inpassing (bagi yang memiliki),
5.          SKBM (Surat Keputusan Beban Mengajar) atau SK Pembagian Tugas Mengajar Semester Genap TP. 2015/2016 beserta lampiran semua nama Guru, Jadwal mengajar gabungan (bukan perorang) dan Daftar Hadir Gabungan (bukan perorang) bulan Januari s.d Maret 2016, dilegalisir dan diketahui Pengawas Madrasah,
6.          Apabila ada tambahan jabatan harus disertakan SK pengangkatan dari Yayasan (untuk Kepala Madrasah) atau dari Sekolah (selain Kepala Madrasah),
7.          Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) Semester Genap TP. 2015/2016 dari Kepala RA/Madrasah yang diketahui oleh PengawasMadrasah, format diambil dari         Up Dating Data Madrasah 2015 (bukan dari Simpatika),
8.          Apabila ada jam tambahan dari madrasah/sekolah lain harap melampirkan SK Guru Tidak Tetap (GTT) dari Yayasan dengan keterangan sebagai SK Tambahan dari satminkal, SK Pembagian Tugas, SKMT yang diketahui Pengawas wilayah setempat (asli)Jadwal Mengajar Gabungan dan Daftar Hadir Gabungan (bukan perorang) bulan Januari s.d Maret 2016 dilegalisir dan diketahui Pengawas setempat,
9.          Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) kumulatif yang diambil dari Up Dating Data Madrasah 2015 (bukan dari Simpatika) dan ttd Kepala Kemenag kosong,
10.    Bagi Guru RA melampirkan data semua siswa by name di sekolah
11.    Portopolio terbaru (verpal sudah di satminkal),
12.    Surat Pernyataan dari Kepala Madrasah bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, diatas materai Rp. 6000,-
13.    SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) bagi PNS dan Non PNS (terlampir),
B.    Khusus PNS
1.   Fotocopy SK Terakhir dan SK Mutasi (bagi yang ada) dilegalisir
2.   Daftar Gaji Terbaru dari Keuangan apabila ada kenaikan
C.  Khusus Non PNS
1.   Fotocopy SK Pengangkatan dan Penugasan CPNS bagi yang telah diangkat
2.   Surat Keterangan Mutasi Guru dan SM03 bagi yang pindah satminkal dilegalisir
3.   Fotocopy SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) dua tahun terakhir dilegalisir
4.   Surat Pernyataan bukan CPNS/PNS di atas materai Rp. 6.000,-
D.  Penyampaian berkas tidak dapat diwakilkan demi keabsahan berkas,
E.   SKMT dan SKBK disusun dengan urutan paling atas.
F.   Lembar cheklist dan Jadwal Penyampaian Berkas terlampir.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
                                                                                                      Kepala



                                                                                                                                                                                                                                                                  Dr. H. Suhendra,MM
                                                                                                      NIP. 195908121984031003

UNDUH JADWAL- LEMBAR CEKLIST - LEMBAR MAP
posted by MAPENDA KAB.BOGOR @ 17.52   1 comments FACEBOOK

BERIKUT BEBERAPA PERIHAL YANG HARUS DICANTUMKAN DALAM SURAT PERNYATAAN.. SESUAI DENGAN KASUS MASING- MASING.




Assalamu'alaikum...
Bersama ini kami sampaikan kepada RA dan Madrasah yang belum melakukan KLARIFIKASI keberadaan siswa duplikat (datanya bisa dilihat di blogmapenda).
Untuk mempercepat proses KLARIFIKASI agar segera menghubungi/datang ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari Jumat, 18 Maret 2016. Apabila tidak melakukan KLARIFIKASI maka untuk pencairan dana BOS madrasah tahap pertama akan kami usulkan untuk tangguhkan dahulu dan usulan BOPRA nya akan kami tangguhkan pula.
Demikian kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih..

Berkas yang harus disiapkan oleh pihak lembaga yang data siswanya GANDA/SAMA :
  1. Buat surat pernyataan  belum menghapus data siswa yang sudah keluar/mutasi >> Upload ulang
  2. Buat surat pernyataan benar siswa lembaganya >>komfirmasi
  3. Buat surat pernyataan benar siswanya pindahan dari lembaga lain >>komfirmasi
  4. Buat surat pernyataan benar siswanya tapi terinput dua kali >> Upload ulang
  5. Lampiran data pendukung surat pernyataan : Foto Copy Raport, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Kartu identitas/KTP ibu dan bapak kandung, Foto Copy Surat Pindah/Mutasi siswa.
  6. Koordinasi dengan pihak operator Emis Kabupaten untuk dikomfirmasi dan atau ditolak data siswanya.
Siapkan data yang harus Upload ulang meliputi 2 file : file data backup lembaga dan file data siswa.
posted by MAPENDA KAB.BOGOR @ 17.50   1 comments FACEBOOK


LPJ UAM BN UNTUK MADRASAH ALIYAH
posted by MAPENDA KAB.BOGOR @ 21.53   2 comments FACEBOOK

No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.