DOKUMEN 1, 2 DAN 3 KURIKULUM MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Sosialisasi Pedoman Penyusunan Dokumen 1, 2 dan 3 di Wisma Kartini di Kota Bandung hari senin tgl 7 Desember 2015
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 dan Nomor 161 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2014, maka berimplikasi bahwa madrasah harus memprsiapkan diri untuk melaksanakan kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, maka diperlukan suatu pedoman bagi madrasah dalam rangka penyusunan dan pengembangan dokumen KTSP pada setiap tahun pelajaran.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 dan Nomor 161 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2014, maka berimplikasi bahwa madrasah harus memprsiapkan diri untuk melaksanakan kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, maka diperlukan suatu pedoman bagi madrasah dalam rangka penyusunan dan pengembangan dokumen KTSP pada setiap tahun pelajaran.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan sudah diberlakukan sejak tahun 2006
bertahap pada setiap kelas pada jenjang dan satuan pendidikan pada madrasah.
Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia, dengan lahirnya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 dan Nomor 161 Tahun 2014
dan Keputusan Menteri Aagama Nomor 207 tahun 2014, maka berimplikasi bahwa
madrasah harus memprsiapkan diri untuk melaksanakan kurikulum Tahun 2006 dan
Kurikulum 2013 dalam penyelenggaraan dan program pendidikan madrasah yang
membudayakan pembelajaran aspek ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta
keberagamaan di madrasah yang menghargai keberagaman dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Ketersediaan pedoman ini merupakan salah satu upaya untuk
menjawab tantangan dan perkembangan regulasi pendidikan di Indonesia saat ini.
Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pembinaan Kementerian Agama
Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat pada Bidang Pendidikan Madrasah dalam memberi
kemudahan bagi Madrasah Ibtidiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah
Aliyah (MA)) di Jawa Barat dalam menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
dalam pengembangan dan penyusunan KTSP di madrasah masing-masing.
Sedangkan keberadaan dokumen 1,2, dan 3 KTSP di madrasah
merupakan komponen penting berkenaan dengan pengelolaan pendidikan,
administrasi pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan prosedur penilaian,
yang berkaitan dengan pencapaiaan standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan dan standar penilaian.
1.
Landasan Filosofis
a.
Pendidikan madrasah (MI, MTs dan MA) di
Jawa Barat memiliki akar budaya keberagamaan dan kekhasan masyarakat Jawa Barat
dalam menentukan masa depan bangsa. Demikian pula kurikulum yang dikembangkan
di madrasah perlu memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menjadi
pewaris budaya bangsa dan dibarengi dengan penguasaan kompetensi yang
diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan.
Oleh karena……
Oleh karena itu Kurikulum Madrasah
harus merupakan kerangka pembudayaan keberagamaan nasional dan daerah sebagai
ciri khas pendidikan madrasah;
b.
Kurikulum sebagai komponen pendidikan
yang dapat mewariskan budaya melalui penguasaan berbagai disiplin ilmu
pengetahuan dalam bentuk mata pelajaran. Penyusunan KTSP perlu memberikan
rambu-rambu perencanaan dan pengaturan pendidikan di madrasah dalam penguasaan
disiplin ilmu, baik ilmu umum maupun ilmu agama secara integratif;
c.
Kurikulum disusun dan dikembangkan
untuk pendidikan yang menyiapkan generasi mendatang yang mampu menyelesaikan
masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat yang
lebih baik. KTSP di madrasah perlu menyiapkan perencanaan dan pengaturan
pendidikan madrasah dalam menyiapkan generasi mendatang yang berkontribusi
terhadap perbaikan situasi dan kondisi kehidupan social budaya.
1.
Landasan Sosiologis
a.
Perkembangan jumlah pendidikan madrasah
(MI, MTs dan MA) di Jawa Barat yang terus meningkat terutama madrasah swasta
adalah bukti besarnya peran serta masyarakat dalam menyukseskan tujuan
pendidikan nasional. Kondisi ini perlu dibina dan dilayani secara terus menerus
oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, agar sejalan dengan
dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam
tujuan pendidikan nasional;
b.
Dinamika tersebut terutama didorong oleh
berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu
pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan penyusunan kurikulum secara terus
menerus. Dengan demikian kurikulum yang dikembangkan oleh madrasah harus mampu
memberikna jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dalam menciptakan kehidupan
harmoni dalam keragaman sosial budaya yang disemangati oleh pengamalan nilai-nilai
agama di masyarakat.
2.
Landasan Psikopedagogis
a.
Peralihan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006
dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan pendidikan yang berpusat pada
perkembangan dan kebutuhan peserta didik beserta konteks kehidupannya.Dengan demikian
kurikulum harus merupakan wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan
perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan
konteks lingkungan dan zamannya dalam rangka mempersiapkan manajemen pendidikan
madrasah yang meliputi pendidik, administrasi pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran dan prosedur penilaian;
b.Bagi madrasah …..
b.
Bagi madrasah, pendewasaan dan pencapaian
kompetensi peserta didik melalui pendidikan yang sejalan dengan tingkat
perkembangan psikologis tersebut lebih diutamakan untuk mencapai keunggulan
keberagamaan peserta didik yang melekat pada aspek sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Hal tersebut sejalan dengan semangat dan cita-cita
penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
3.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis dalam Pedoman Penyusunan Dokumen 1,2,3 KTSP
Pada Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kantor Wilayah
Provinsi Jawa Barat ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasionalsebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
11. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
12. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi;
13. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Proses;
14.Peraturan Menteri ....
14. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian;
15. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler;
17. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan;
18. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Standar Peminatan;
19. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
20. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
21. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun
2006 dan Kurikulum 2013;
22. Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
23. Keputusan Menteri Agama
Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
No comments