INFORMASI

INFORMASI

DOKUMEN 1, 2 DAN 3 KURIKULUM MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017




Sosialisasi Pedoman Penyusunan Dokumen 1, 2 dan 3 di Wisma Kartini di Kota Bandung hari senin tgl 7 Desember 2015
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 dan Nomor 161 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2014, maka berimplikasi bahwa madrasah harus memprsiapkan diri untuk melaksanakan kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, maka diperlukan suatu pedoman bagi madrasah dalam rangka penyusunan dan pengembangan dokumen KTSP pada setiap tahun pelajaran.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan sudah diberlakukan sejak tahun 2006 bertahap pada setiap kelas pada jenjang dan satuan pendidikan pada madrasah. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia, dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 dan Nomor 161 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Aagama Nomor 207 tahun 2014, maka berimplikasi bahwa madrasah harus memprsiapkan diri untuk melaksanakan kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dalam penyelenggaraan dan program pendidikan madrasah yang membudayakan pembelajaran aspek ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta keberagamaan di madrasah yang menghargai keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketersediaan pedoman ini merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan dan perkembangan regulasi pendidikan di Indonesia saat ini. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pembinaan Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat pada Bidang Pendidikan Madrasah dalam memberi kemudahan bagi Madrasah Ibtidiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)) di Jawa Barat dalam menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam pengembangan dan penyusunan KTSP di madrasah masing-masing.
Sedangkan keberadaan dokumen 1,2, dan 3 KTSP di madrasah merupakan komponen penting berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, administrasi pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan prosedur penilaian, yang berkaitan dengan pencapaiaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian.

1.      Landasan Filosofis 
a.       Pendidikan madrasah (MI, MTs dan MA) di Jawa Barat memiliki akar budaya keberagamaan dan kekhasan masyarakat Jawa Barat dalam menentukan masa depan bangsa. Demikian pula kurikulum yang dikembangkan di madrasah perlu memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menjadi pewaris budaya bangsa dan dibarengi dengan penguasaan kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan.
Oleh karena……

Oleh karena itu Kurikulum Madrasah harus merupakan kerangka pembudayaan keberagamaan nasional dan daerah sebagai ciri khas pendidikan madrasah;
b.      Kurikulum sebagai komponen pendidikan yang dapat mewariskan budaya melalui penguasaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dalam bentuk mata pelajaran. Penyusunan KTSP perlu memberikan rambu-rambu perencanaan dan pengaturan pendidikan di madrasah dalam penguasaan disiplin ilmu, baik ilmu umum maupun ilmu agama secara integratif;
c.       Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk pendidikan yang menyiapkan generasi mendatang yang mampu menyelesaikan masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik. KTSP di madrasah perlu menyiapkan perencanaan dan pengaturan pendidikan madrasah dalam menyiapkan generasi mendatang yang berkontribusi terhadap perbaikan situasi dan kondisi kehidupan social budaya.

1.      Landasan Sosiologis
a.      Perkembangan jumlah pendidikan madrasah (MI, MTs dan MA) di Jawa Barat yang terus meningkat terutama madrasah swasta adalah bukti besarnya peran serta masyarakat dalam menyukseskan tujuan pendidikan nasional. Kondisi ini perlu dibina dan dilayani secara terus menerus oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, agar sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional;
b.      Dinamika tersebut terutama didorong oleh berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan penyusunan kurikulum secara terus menerus. Dengan demikian kurikulum yang dikembangkan oleh madrasah harus mampu memberikna jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dalam menciptakan kehidupan harmoni dalam keragaman sosial budaya yang disemangati oleh pengamalan nilai-nilai agama di masyarakat.

2.      Landasan Psikopedagogis
a.      Peralihan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan pendidikan yang berpusat pada perkembangan dan kebutuhan peserta didik beserta konteks kehidupannya.Dengan demikian kurikulum harus merupakan wahana pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya dalam rangka mempersiapkan manajemen pendidikan madrasah yang meliputi pendidik, administrasi pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan prosedur penilaian;

b.Bagi madrasah …..
b.      Bagi madrasah, pendewasaan dan pencapaian kompetensi peserta didik melalui pendidikan yang sejalan dengan tingkat perkembangan psikologis tersebut lebih diutamakan untuk mencapai keunggulan keberagamaan peserta didik yang melekat pada aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. Hal tersebut sejalan dengan semangat dan cita-cita penyelenggaraan pendidikan di madrasah.

3.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis dalam Pedoman Penyusunan Dokumen 1,2,3 KTSP Pada Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat ini adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasionalsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
9.      Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
10.  Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
12.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Proses;

14.Peraturan Menteri ....
14.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian;
15.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
16.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler;
17.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan;
18.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Standar Peminatan;
19.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
20.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
21.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
22.  Peraturan Menteri Agama Nomor  207 Tahun 2014 tentang  Kurikulum Madrasah;
23.  Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab; 











No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.