KONSEKUENSI BAGI MADRASAH YANG LAPORAN TERLAMBAT
KONSEKUENSI BAGI MADRASAH YANG LAPORAN TERLAMBAT | ||||
Jumat, 14 September 2012 | ||||
1. BAGI MADRASAH/PPS YANG TERLAMBAT MENYERAHKAN DATA USULAN DAN LAPORAN REALISASI PENCAIRAN DANA BOS PADA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN, MAKA USULAN PENCAIRANNYA OLEH TIM MANAJEMEN BOS KAB/KOTA AKAN DITANGGUHKAN UNTUK DIUSULKAN KE TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI DENGAN MEMBUAT (SURAT PERNYATAAN KETERLAMBATAN)
2. APABILA DALAM SATU TAHUN ANGGARAN TERJADI 3X KETERLAMBATAN MENYERAHKAN USULAN DAN LAPORAN REALISASI SECARA BERTURUT-TURUT, MAKA TIM MANAJEMEN BOS KAB/KOTA SELAKU PENANGGUNGJAWAB BOS AKAN MENGHENTIKAN PENYALURAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA.
3. HASIL KESEPAKATAN INI BERLAKU SEJAK BULAN JUNI TAHUN ANGGARAN 2012
| ||||
posted by MAPENDA KAB.BOGOR @ 07:39 FACEBOOK | ||||
|