INFORMASI

INFORMASI

JABATAN DAN BEBAN KERJA


Jabatan  dan Beban Kerja

23AGU
Disusunoleh:
ZAENUDIN ,S Ag., M Pd
PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SMP/MTs DAN SMA/SMK/MA KABUPATEN BOGOR
10 Nopember 2012
JABATAN PENDIDIKAN
  1. 1.    PEGAWAI NEGERI
Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU Nomor 43 Tahun 1999 pasal 1 butir 1).
  1. 2.    GURU
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 butir 1).

  1. 3.    KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Kepala Sekolah/Madrasah adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/roudlatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). (Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 pasal 1 butir 1).
  1. 4.    PENGAWAS
Pengawas adalah Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan beban kerja melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 4 ayat 1).
  1. 5.    PENGAWAS MADRASAH
Pengawas Madrasah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah. (Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1 butir 3).
  1. 6.    PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengawasa Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawas penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. (Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1 butir 4)
BEBAN KERJA
  1. 1.    GURU MATA PELAJARAN
Mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jama tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki ijin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1).
  1. 2.    GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
Mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. (PP. Nomor 74 Tahun 2008 pasal 54 ayat 6 dan permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6).
  1. 3.    GURU KELAS
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit 1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan Pendidikan Dasar. (Domlak Tugas Guru dan Pengawas Bab II E Nomor 1).
  1. 4.    GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
    1. a.      SEBAGAI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 2).
  1. b.      SEBAGAI WAKIL KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 3).
  1. c.       SEBAGAI KEPALA INSTALASI PENDIDIKAN
Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dan kepala laboratorium, bengkel, atau unitt produksi pada satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 pasal 1 ayat 4 dan 5).
  1. 5.    GURU YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PENGAWAS
    1. a.      SEBAGAI PENGAWAS MADRASAH
Pengawas Madrasah melaksanakan tugas pengawasan terhadap minimal 7 (tujuh) RA, MI, MTs, MA dan/atau MAK. (permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 10 ayat 2).
  1. b.      SEBAGAI PENGAWAS PAI PADA SEKOLAH
Pengawas PAI pada Sekolah melaksanakan tugas pengawasan terhadap paling minimal 20 (dua puluh) Guru PAI pada TK, SD, SMP dan/atau SMA. (Permenag Nomor 2 Tahun 2012 pasal 10 ayat 3).
Referensi:
-     Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
-     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
-     Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tah
un 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
-     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawasa Satuan Pendidikan
-     Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
-     Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Ditjen PMPTK Depdiknas Tahun 2009

No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.