INFORMASI

INFORMASI

BANTUAN SARANA DAN PRASARANA ALAT LABORATORIUM BAHASA MTS DAN MAS

BANTUAN SARANA PRASARANA
Selasa, 03 April 2012
BANTUAN SARANA DAN PRASARANA ALAT LABORATORIUM BAHASA MTS DAN MAS


Menunjuk Surat Dirjen Pendis Kementerian Agama RI nomor : DT.I.I/PP.00/158B/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Program Bantuan Alat Laboratorium Bahasa MTs dan MA Tahun Anggaran 2012, berencana akan memberikan bantuan Alat Laboratorium untuk jenjang MTs dan Mas melalui DIPA Pusat Tahun Anggaran 2012.
Sehubungan dengan hal tersebut apabila para Kepala Madrasah yang membutuhkan Alat Laboratorium Bahasa tersebut dengan ketentuan sbb :

I.   Persyaratan Umum :
  1. Bantuan diperuntukan bagi MTs dan MA Swasta yang belum mempunyai alat laboratorium bahasa sebagai media pembelajaran;
  2. Madrasah penerima minimal memiliki siswa sebanyak + 75 siswa; 
  3. Madrasah penerima sudah pernah meluluskan peserta didiknya;
  4. Madrasah penerima telah mempunyai fasilitas yang bisa mendukung keberadaan alat laboratorium bahasa  yaitu :
a.       memiliki ruang yang memadai sebagai parasarana alat laboratorium bahasa;
b.       kapasitas/daya listrik yang cukup untuk alat laboratorium bahasa.
  1. Mengajukan proposal permohonan bantuan ke Direktorat Pendidikan Madrasah dengan melampirkan :
a.      Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kab./Kota.
b.      Surat Ijin Operasional Madrasah/Piagam Pendirian Madrasah.
c.     Salinan SK.Pengangkatan Kepala Madrasah yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.

II.Prosedur Pengajuan Proposal:
  1. Kepala Madrasah mengajukan proposal permohonan bantuan kepada Direktur Pendidikan Madrasah Cq.Kasubdit Kelembagaan setelah mendapat rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kab./Kota;
  2. Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kab/Kota mengesahkan/menyetujui proposal permohonan bantuan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah;
  3. Direktorat Pendidikan Madrasah menerima dan memverifikasi proposal permohonan bantuan yang telah mendapat rekomendasi dari Kemenag Provinsi atau Kemenag Kab./Kota;
  4. Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan nama-nama Madrasah Penerima Bantuan Alat Laboratorium Bahasa MTs dan MA Tahun Anggaran 2012 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Demikian info penting semoga bermanfaat terima kasih.-

by.ozzymapenda

No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.