PEMBERKASAN SERTIFIKASI JUNI 2014
PENETAPAN
PESERTA
1. Ketentuan Umum
a. Semua guru yang
memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di
atas mempunyai kesempatan
yang sama untuk
ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
b. Guru yang
sudah mengikuti sertifikasi
guru tetapi diskualifikasi pada tahun
pelaksanaan sebelumnya karena
pemalsuan dokumen, yang bersangkutan
kehilangan hak sebagai
peserta Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 sebagaimana
Pasal 63 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008.
c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2013
DAPAT menjadi peserta tahun 2014.
d. Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta
sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak
dapat mengikuti atau
menyelesaikan proses sertifikasi tahun
2013 dapat menjadi
peserta sertifikasi tahun 2014.
e. Calon
peserta sertifikasi guru
tahun 2014 tidak
akan dialihtugaskan pada jabatan
lain, baik fungsional
maupun struktural pada tahun 2014.
f. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system
dengan menggunakan Aplikasi
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
(AP2SG).
g. Kabupaten/kota dapat
menghapus calon peserta yang
sudah tercantum namanya
dalam daftar calon peserta
sertifikasi guru atas
persetujuan LPMP/Provinsi dengan
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal
dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan
pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke
jabatan selain guru,
5) mutasi ke
kabupaten/kota lain,
6) mengajar
sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan
diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama maupun di Kementerian
lain.
Penetapan calon peserta sertifikasi guru berdasarkan
kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3)
pangkat dan golongan.
Penjelasan
kriteria urutan prioritas
penetapan peserta adalah sebagai berikut.
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan
tanggal, bulan, dan
tahun kelahiran yang tercantum
dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja
sebagai guru
Masa kerja dihitung
sejak yang bersangkutan
bekerja sebagai guru baik sebagai
PNS maupun bukan PNS.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan
adalah pangkat/golongan terakhir
yang dimiliki guru saat
dicalonkan sebagai peserta
sertifikasi guru. Kriteria ini
adalah khusus untuk guru
PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi
guru sesuai dengan
urutan di atas
akan ditampilkan pada AP2SG
untuk dijadikan dasar
penetapan peserta sertifikasi
guru tahun 2014.
KELENGKAPAN
BERKAS
1.
Format A1
(disediakan/dicetak dari Seksi Pendidikan Madrasah);
2.
Fotokopi Ijazah terakhir S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) berikut Transkrip Nilai dan disahkan/dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan;
3.
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
4.
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir setiap tahun tidak
terputus-putus yang dilegalisasi oleh atasan langsung (masa kerja guru
minimal 30 Desember 2005);
5.
Fotokopi SKBM (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir berikut jadwal yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung yaitu Pengawas Pembina (setiap tahun tidak terputus-putus);
6.
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar ditulis nama dan tempat tugas dibelakang foto;
7.
Surat
Pernyataan dari
peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (dapat
diunduh di www. mapendakabbogor.blog.spot
) ;
8.
Form S08 Verval NUPTK dan bagi guru yang ada
perubahan data melampirkan juga Form S013 perubahan data verval NUPTK;
9.
Format Chek-List Verifikasi Berkas Kelengkapan
Dokumen/Berkas (dapat diunduh di Blog Mapenda : www. mapendakabbogor.blog.spot );
10.
Softcopy format Rekap Calon Peserta Sertifikasi
dalam bentuk excel (dapat diunduh di Blog Mapenda : www.
mapendakabbogor.blog.spot).
Berkas dimasukan ke dalam Map yang sudah ditempel Lembar Biodata Map (dapat
diunduh di Blog Mapenda) dengan ketentuan :
RA :
Map warna Merah
MI :
Map warna Kuning
MTs :
Map warna Hijau
MA :
Map warna Biru
FORMAT CHEK-LIST VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN/BERKAS
No
|
Jenis Dokumen
|
Catatan Kelengkapan
|
||
Guru
|
Kemenag
|
Provinsi
|
||
1
|
Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah Kab/Kota
|
|
|
|
2
|
Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
|
|
|
|
|
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung yaitu pengawas pembina (bagi PNS)
|
|
|
|
4
|
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung
|
|
|
|
5
|
Fotokopi SKBM (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir berikut jadwal yang telah
dilegalisasi oleh atasan
langsung.
|
|
|
|
6
|
Pasfoto
terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
|
|
|
|
7
|
Surat
Pernyataan dari
peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya.
|
|
|
|
8
|
Form S08 Verval NUPTK dan bagi guru yang ada perubahan data melampirkan
juga Form S013 perubahan data verval NUPTK.
|
|
|
|
PARAF
|
|
|
|
|
TANGGAL
|
|
|
|
Catatan:
Beri tanda “√” jika dokumen/berkas lengkap, kemudian guru/petugas
verifikasi membubuhkan paraf dan tanggal pada kolom yang tersedia
No comments