INFORMASI

INFORMASI

PEMBERKASAN SERTIFIKASI JUNI 2014

PENETAPAN PESERTA
1.  Ketentuan Umum
a.  Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di  atas  mempunyai  kesempatan  yang  sama  untuk  ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
b.  Guru  yang  sudah  mengikuti  sertifikasi  guru  tetapi  diskualifikasi pada  tahun  pelaksanaan  sebelumnya  karena  pemalsuan dokumen,  yang  bersangkutan  kehilangan  hak  sebagai  peserta Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014  sebagaimana  Pasal  63  ayat  (5)  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c.   Guru yang tidak lulus  sertifikasi guru  tahun 2013  DAPAT  menjadi peserta tahun 2014.
d.   Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013  tetapi  tidak  dapat  mengikuti  atau  menyelesaikan  proses sertifikasi  tahun  2013  dapat  menjadi  peserta  sertifikasi  tahun 2014.
e.   Calon  peserta  sertifikasi  guru  tahun  2014  tidak  akan dialihtugaskan  pada  jabatan  lain,  baik  fungsional  maupun struktural pada tahun 2014.
f.   Penetapan peserta dilakukan secara  berkeadilan dan  transparan melalui  online system  dengan menggunakan  Aplikasi Penetapan Peserta  Sertifikasi  Guru  (AP2SG). 
g.  Kabupaten/kota  dapat  menghapus  calon peserta  yang  sudah  tercantum  namanya  dalam  daftar  calon peserta  sertifikasi  guru  atas  persetujuan  LPMP/Provinsi  dengan  alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1)  meninggal dunia,
2)  sakit permanen,
3)  melakukan pelanggaran disiplin,
4)  mutasi ke jabatan selain guru,
5)  mutasi ke kabupaten/kota lain,
6)  mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7)  pensiun,
8)  mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama maupun di Kementerian lain.


Penetapan calon peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan  kriteria  urutan  prioritas  penetapan  peserta  adalah sebagai berikut.
a.   Usia
Usia  dihitung  berdasarkan  tanggal,  bulan,  dan  tahun  kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b.  Masa kerja sebagai guru
Masa  kerja  dihitung  sejak  yang  bersangkutan  bekerja  sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
c.   Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan  adalah  pangkat/golongan  terakhir  yang dimiliki  guru  saat  dicalonkan  sebagai  peserta  sertifikasi  guru. Kriteria  ini  adalah  khusus  untuk guru  PNS atau  guru  bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data  peserta  sertifikasi  guru  sesuai  dengan  urutan  di  atas  akan ditampilkan  pada  AP2SG  untuk  dijadikan  dasar  penetapan  peserta sertifikasi guru tahun 2014.

KELENGKAPAN BERKAS
1.       Format A1 (disediakan/dicetak dari Seksi Pendidikan Madrasah);
2.       Fotokopi Ijazah terakhir S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) berikut Transkrip Nilai dan disahkan/dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
3.       Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
4.       Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir setiap tahun tidak terputus-putus yang dilegalisasi oleh atasan langsung (masa kerja guru minimal 30 Desember 2005);
5.       Fotokopi SKBM (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir berikut jadwal yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung yaitu Pengawas Pembina (setiap tahun tidak terputus-putus);
6.       Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar ditulis nama dan tempat tugas dibelakang foto;
7.       Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (dapat diunduh di  www. mapendakabbogor.blog.spot ) ;
8.       Form S08 Verval NUPTK dan bagi guru yang ada perubahan data melampirkan juga Form S013 perubahan data verval NUPTK;
9.       Format Chek-List Verifikasi Berkas Kelengkapan Dokumen/Berkas (dapat diunduh di Blog Mapenda : www. mapendakabbogor.blog.spot );
10.   Softcopy format Rekap Calon Peserta Sertifikasi dalam bentuk excel (dapat diunduh di Blog Mapenda : www. mapendakabbogor.blog.spot).
Berkas dimasukan ke dalam Map yang sudah ditempel Lembar Biodata Map (dapat diunduh di Blog Mapenda) dengan ketentuan :
RA                 : Map warna Merah
MI                 : Map warna Kuning
MTs              : Map warna Hijau
MA               : Map warna Biru


FORMAT CHEK-LIST VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN/BERKAS



No

Jenis Dokumen
Catatan Kelengkapan
Guru
Kemenag
Provinsi
1
Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kab/Kota



2
Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan



3
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung yaitu pengawas pembina (bagi PNS)



4
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung



5
Fotokopi SKBM (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir berikut jadwal yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.



6
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar



7
Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/ dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.



8
Form S08 Verval NUPTK dan bagi guru yang ada perubahan data melampirkan juga Form S013 perubahan data verval NUPTK.




PARAF



TANGGAL



Catatan:
Beri tanda jika dokumen/berkas lengkap, kemudian guru/petugas verifikasi membubuhkan paraf dan tanggal pada kolom yang tersedia



No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.