Pendaftaran Penerimaan Seleksi CPNS 2014
PENDAFTARAN CPNS TAHUN 2014
1. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Kementerian/Lembaga
non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka
kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 untuk
mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon
peserta test CPNS 2014 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan
ketentuan sebagai berikut;
UMUM
1.
Warga Negara
Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai
dengan formasi yang dibutuhkan;
2.
Pria dan
Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh
lima) tahun pada tanggal 01 September 2014. Catt : usia maksimal secara umum
adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan
batasan usia maksimal yang akan diterima;
3.
3.
Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
minimal C atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah
sementara tidak berlaku;
4.
Sehat
jasmani dan rohani;
5.
Tidak
terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta
lainnya;
6.
Tidak
terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah
(PUNP);
7.
Tidak pernah
tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8.
Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
9.
Calon
pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke
alamat website Panselnas di:https://panselnas.menpan.go.id untuk
mendapatkan username dan password yang kemudian digunakan untuk log in ke SSCN
di:http://sscn.bkn.go.id/;
10.
Setelah
mengisi form registrasi melalui website pada SSCN maka pelamar dapat mencetak
tanda bukti pendaftaran.
a.
Calon
Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
No comments