INFORMASI

INFORMASI

INFO SERTIFIKASI TERBARU BULAN JULI 2015 LONGLIST MAPEL PAI DAN UMUM TAHUN 2015 DAN TES UKA MAPEL PAI/GURU KELAS UIN BANDUNG



DI INFORMASIKAN KEPADA REKAN - REKAN GURU MADRASAH BAGI YANG MASUK DALAM LONGLIST MAPEL PAI/GURU KELAS UIN BANDUNG AGAR SEGERA MEMPERSIAPKAN DIRI UNTUK MENGIKUTI TES UKA YANG AKAN DI LAKSANAKAN PADA TANGGAL 30/07/2015 (WAKTU DAN TEMPAT SERTA HAL LAIN-LAIN SILAHKAN LIHAT DI SURAT UNDANGAN). ADAPUN PENGAMBILAN SURAT UNDANGAN PESERTA TES UKA BISA DI AMBIL DI SEKSI PEND. MADRASAH MULAI HARI SENIN TANGGAL 27/07/2015. SEMUA PESERTA WAJIB MEMBAWA UNDANGAN TES UKA KETIKA PELAKSANAAN UKA BERLANGSUNG.
DAN BAGI REKAN - REKAN YANG MASUK LONGLIST MAPEL UMUM/ PAI/GURU KELAS DI LPTK SELAIN UIN BANDUNG TIDAK DIPERKENANKAN DATANG PADA PELAKSANAAN TES UKA TANGGAL 30/07/2015 NANTI.
DEMIKIAN INFORMASI INI KAMI SAMPAIKAN, ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH.

UNDUH SK DAN LONGLIST 2015
posted by MAPENDA KAB.BOGOR @ 21.10   0 comments FACEBOOK

Sabtu, 11 Juli 2015
HASIL PERTEMUAN LEMBANG TENTANG LAPORAN REALISASI BOS TAHUN 2015 TAHAP 1 DAN 2 :

  • BAGI MADRASAH YANG LPJ HONORNYA MENCANTUMKAN HONOR KEGIATAN RUTIN SEPERTI EKSKUL, MAKA WAJIB MENYERTAKAN PROPOSAL KEGIATAN YANG ISINYA MENCANTUMKAN RAB (RENCANA ANGGARAN BIAYA), LAPORAN PENCAPAIAN KEGIATAN DAN LAINNYA YANG BIASA ADA DALAM PROPOSAL (PEMBUKAAN, LATAR BELAKANG ...)
  • BILA HONOR KEGIATAN RUTIN TIDAK MEMAKAI PROPOSAL MAKA HONOR BULAN SELANJUTNYA AKAN DI CANCEL (TIDAK AKAN DI CAIRKAN)
  • PAJAK WAJIB DI POTONG ANTARA LAIN : PPH21 BAGI HONOR KEGIATAN (5%), BELANJA BARANG DIATAS SATU JUTA DAN DIBAWAH 2 JUTA DIKENAKAN PPN SAJA SEBESAR 10/110, BELANJA BARANG DIATAS 2 JUTA DIKENAKAN PPN 10/110 + PPh 22 SEBESAR 1,5%, BELANJA JASA, SEWA DIKENAKAN PPh23 SEBESAR 2%. APABILA PERBAIKAN BARANG INVENTARIS HARUS ADA PHOTO "SEBELUM" DAN SESUDAH PERBAIKAN, BILA BELANJA MATERIAL SEBAIKNYA TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA PEMELIHARAAN KARENA AKAN DIKENAKAN PPh23 (2%) JADI REDAKSINYA CUKUP BELANJA CAT, PASIR, SEMEN ....... ZAK DLL.
  • BELANJA SATU FAKTUR DALAM SATU BULAN DENGAN FAKTUR DARI TOKO YANG SAMA BILA DIKOMULATIF DALAM 1 BULAN JUMLAHNYA LEBIH DARI 1 JUTA MAKA DIKENAKAN PPN 10/110 DAN PPH22 (1,5%).
  • KABUPATEN/KOTA DALAM MELAKUKAN PENCAIRAN 40% HARUS MENG-ENTRY KUITANSI BELANJA TIAP-TIAP MADRASAH (MOHON KERJA SAMANYA YANG BAIK) AGAR KUITANSI/FAKTUR JELAS DAN RASIONAL.
  • PENCAIRAN ALOKASI 40% BARU BISA CAIR BILA LPJ DARI MADRASAH DILAPORKAN (TEKHNIS LAPORAN NANTI DISAMPAIKAN MENYUSUL)
  • PENCAIRAN HONOR PEGAWAI BISA CAIR UNTUK TAHAP SELANJUTNYA BILA LPJ HONOR DI SELESAIKAN DAN SUDAH DI TTD PPK DAN BPP (DI JILID)
  • NO LPJ...... NO PENCAIRAN..... ( HARGA MATIIIIII )
  • SELAMAT BERPUASA DAN MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI "MOHON MAAF NGASIH KERJAAN TERUS, KARENA MEMANG SUDAH SAATNYA KITA MASUK DALAM ERA SEPERTI INI DAN MADRASAH HARUS SIAAAAAAAAAAAAAAAAP !!
  • MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN...

posted by MAPENDA KAB.BOGOR @ 15.17   0 comments FACEBOOK

No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.