INFORMASI

INFORMASI

PENDAFTARAN PPG NON PNS PADA MADRASAH THN 2013

PENDAFTARAN PELAKSANAAN PPG TAHUN 2013
Rabu, 28 Agustus 2013

Assalamu’alaikum Wr, Wb.

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2090
Tahun 2013 tentang penetapan Kuota Peserta Pendidikan Prolesi Guru Dalam
Jabatan Tahun 2013 bahwa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung mendapatkan kuota sebanyak 89 yang dibagi kepada tiga bidang studi yaitu Pendidikan Akidah Akhlak. Pendidikan Quran Hadits dan Pendidikan Guru Madrasah lblidaiyah (PGMI). Oleh karena itu, kami beritahukan sebagai berikut:

  • Pendaftaran dikhususkan bagi guru madrasah bid. Studi Akidah Akhlak, Quran Hadits dan Guru MI.
  • Penyerahan Berkas dali Kemenag Kab/Kota kepada FTK UIN SCD Bandung mulai tanggal 30 Agustus s.d 02 Sept 2013.
  • Pengumuman seleksi Adn.rinistrasi dan undangan untuk mengikuti tes akan diumumkan pada tanggal 04 September 2013.
  • Seleksi Akademik akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 07 September 2013 pada pukul 08.00 sd Selesai. Bertempat di UIN SGD Bandung.

Demikian, surat pemberitahuan ini kami sampaikan. atas kerjasama Bapak, Kami
ucapkan terimakasih. Jazakumullah khairal jaza.

Wassalamu’alaikum Wr, Wb.


KRITERIA PESERTA PPG YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
TAHUN AKADEMIK 2013/2014

  • Berstatus Guru tetap Madrasah (Non-PNS) sebagai Guru Akidah Akhlak Quran Hadits dan Guru Kelas Ml (PGMI).
  • Lulusan S.1 Kependidikan atau Non Kependidikan yang sesuai dengan bidang studi yang menjadi keahlian.
  • Menyerahkan ijazah S1 yang sesuai dengan bidang tugasmengajar
  • Menyerahkan transkip nilai dengan IPK minirnal 3, 30.
  • Menyerahkan surat pengangkatan sebagai guru tetap yayasan dan terdaftar dalam sisa longlist.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
  • Memiliki NUPTK
  • Mendapat izin mengikuti prograrn PPG yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan dengan mcngetahui dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat.
  • Memenuhi beban kerja mengajar paling sedikit 24 (duapuluh empat) jam tatap muka.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat dalarn www.dualmode.kemenag.go.id

No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.