NUPTK GURU YANG DI USULKAN TUNJ FUNGSIONAL WAJIB DARI SATMINKAL |
Minggu, 09 Februari 2014 |
DI INFORMASIKAN KEPADA REKAN - REKAN KEPALA MADRASAH BAHWA UNTUK USULAN TF GURU YANG DI USULKAN NUPTK YANG DILAMPIRKAN (S0.8) WAJIB HARUS DARI SATMINKAL TERSEBUT. APABILA GURU YANG DI USULKAN NUPTK MASIH DITEMPAT LAIN MAKA LANGKAH YANG DITEMPUH ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1. JANGAN DI USULKAN, APABILA GURU YBS MEMILIH NUPTK DITEMPAT LAIN (SATMINKAL LAIN)
2. MUTASI NUPTK
BUKA LOGIN PTK SETELAH MASUK Setelah berhasil login, pilih menu Pindah Sekolah Induk dan klik Cetak Surat Ajuan Setelah klik Cetak Surat Ajuan akan muncul jendela baru untuk memilih Kota atau Kabupaten sekolah induk tujuan selanjutnya Masukan NPSN sekolah induk tujuan di kata kunci lalu enter, setelah sekolah induk tujuan tampil, klik nama sekolah induk tujuan tersebut SM 01 DI BAWA KE DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN (bila dari SD/SMP/SMU) dan KE KEMENAG KAB (bila dari MI/MTs/MA)
CATATAN : KESALAHAN UP_DATE MAYORITAS DI NO SK IJIN DAN SK PIAGAM PENDIRIAN ( Nomor tsb Tahunnya harus sama Apabila berbeda maka salah Contoh Salah : No SK : Kw.10.4/4/PP.00.5/705a/2010 Tanggal 03/06/2010 No Piagam : Wi/i/PP.005/408/2001 Tanggal 20/02/2001 Contoh Benar : NO SK : W.i/HK.008/307/1989 Tanggal 19/10/1989 NO Piagam : W.i/PP.005.1/178/1989 Tanggal 19/10/1989 SELANJUTNYA KESALAHAN RATA-RATA NO SK AKHIR DAN TANGGAL SK AKHIR TIDAK DI ISI.
Selengkapnya : KLIK DI SINI
|
posted by MAPENDA KAB.BOGOR @ 20.25 FACEBOOK |
|
|
No comments