INFORMASI

INFORMASI

PNS Pensiun 1 feb14 otomatis diperpanjang,UU ASN berlaku 15 Jan 14, Kemenag Remunerasi thn 2014

Kemen PAN & RB Pastikan Remunerasi Kemenag di 2014


  
Banyak kalangan terus menanyakan kapan Kementerian Agama mendapatkan tunjangan kinerja (remunerasi) sebagai implikasi dari pelaksanaan program Reformasi Birokrasi? Menjawab pertanyaan seputar ini, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi memastikan akan menuntaskan program Reformasi Birokrasi dengan implikasi pemberian tunjangan remunerasi bagi seluruh Kementerian/Lembaga pada tahun 2014 ini.
“MenPAN & RB bertanggung jawab untuk mengawal program Reformasi Birokrasi ini. Sesuai kebijakan, pada 2014 ini remunerasi harus tuntas untuk semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Agama. Mudah-mudahan tidak terlalu lama,” demikian ungkap Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III KementerianPAN & RB, Naptalina Sipayung, Jumat (22/02/2014).
Penegasan tersebut disampaikan Naptalina saat menjadi pemateri Kegiatan PMPRB Kementerian Agama Tahun 2014 di Hotel Horison, Bogor, Jawa Barat. Di hadapan 65 peserta kegiatan tersebut, Naptalina meminta agar pihak Kementerian Agama tidak berkecil hati meski terlambat dalam program remuerasi.
“Meski terlambat, jangan berkecil hati. Sebenarnya Kementerian Agama sudah masuk ke-7 rombongan Kementerian/Lembaga yang sudah beres, namun masih ada yang perlu diperbaiki karena belum lengkap. Ada 14 Kementerian/Lembaga yang belum remun termasuk Kementerian Agama, tapi Kementerian Agama sudah beres, tinggal diperbaiki yang kurang,” tuturnya.
Naptalina mengingatkan Kementerian/Lembaga yang sudah mendapat tunjangan remunerasi agar menjaga kualitas pelayanan publik sebagai salah satu indikator pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Selain itu, perlu dijaga agar tidak lagi ada praktek korupsi dan menjaga akuntabilitas instansi pemerintah.
“Kalau sudah mendapat tunjangan remunerasi, jaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai sudah remunerasi tapi pelayanan tidak baik. Nanti digugat masyarakat,” tukasnya. []

Sumber : http://itjen.kemenag.go.id

Kamis, 16 Januari 2014



UU ASN Diundangkan per 15 Januari
Cetak
Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 4. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.

UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden.Sumber : www.menpan.go.id



PNS yang Pensiun 1 Februari, Otomatis Diperpanjang
EmailCetak


Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas.  Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian  PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala  BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain  karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD  1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. Sumber : www.menpan.go.id

No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.