PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI CALON PENGAWAS
DAN KEPALA MADRASAH NEGERI
Bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Calon Pengawas dan Kepala Madrasah direncanakan pada tanggal 26-28 Maret 2014 bertempat di Balai Diklat Keagamaan Bandung.
Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi Administrasi pada tingkat Kabupaten dapat segera melengkapi berkas persyaratan yang dijilid rapih berisi :
a. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
b. Foto copy SK pertama dan SK terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (2 lembar)
c. Foto copy ijazah terakhir dan akta IV dari pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (2 lembar)
d. Foto Copy sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (2 l3mbar)
e. Foto copy DP3 yang setiap unsurnya paling rendah bernilai Baik dalam 2(dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (2 lembar)
f. Surat persetujuan dari Kepala Madrasah yang diketahui oleh pengawas madrasah setempat
g. Surat rekomendasi dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten
h. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 3 x 4 cm (3 l3mbar) dan 4 x 6 cm (3 lembar)
Dilengkapi dengan Karya Tulis Ilmiah (KTI) berupa makalah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tema KTI :
a. “Strategi Peningkatan Mutu Pengawasan Pendidikan Madrasah” (bagi calon pengawas)
b. “Strategi Peningkatan Mutu Manajemen Kepemimpinan Pendidikan Madrasah” (bagi calon kepala madrasah)
2. Makalah dijilid rapih bersampul minimal 12 halaman (tidak termasuk halaman judul, daftar isi dan kata pengantar) sebanyak 1 eksemplar
3. Menggunakan huruf time new roman ukuran 12 pt, spasi 1,5 dan kertas A4
4. Sistimatika penulisan KTI :
a. Halaman judul
b. Kata Pengantar
c. Daftar isi
d. Bab :
Bab I (Pendahuluan (latar belakang, identifikasi masalah, rumusan masalah dan pembahasan masalah)
Bab II Kajian teoritik
Bab III Kondisi Objektif (Kondisi riil dilapangan)
Bab IV Pembahasan masalah (kondisi ideal mengacu pada teori, dan solusi yang diusulkan)
Bab V Penutup (kesimpulan dan saran)
e. Daftar Pustaka.
5. Menyerahkan surat pernyataan dari calon pengawas dan kepala madrasah bahwa Karya Tulis Ilmiah tersebut adalah benar-benar karya sendiri yang dibubuhkan materai Rp.6000,-
Semua kelengkapan surat pernyataan tersebut diatas diserahkan pada saat check in pelaksanaan Uji Kompetensi, Bagi yang tidak menyerahkan dianggap mengundurkan diri (diskualifikasi).
Dengan ketentuan sampul/jilid :
a. Calon pengawas madrasah warna hijau (RA), Merah (MI), Biru (MTs) dan Abu-abu (MA)
b. Calon kepala madrasah warna kuning (MIN) dan orange (MTsN)
Demikian informasi penting atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
|
No comments