|
Minggu, 16 November 2014 |
DI INFORMASIKAN KEPADA REKAN-REKAN GURU DAN PENGAWAS APABILA TERDAPAT GURU YANG SUDAH SERTIFIKASI DENGAN STATUS :
1. NON AKTIF 2. MUTASI SATMINKAL (ke RA/Madrasah, DInas, Luar Kab/Kota dll) 3. CUTI HAJI 4. CUTI MELAHIRKAN 5. MENINGGAL DUNIA 6. PENSIUN 7. USIA 6O TAHUN
DI MOHON AGAR SEGERA MELAPORKANNYA KE SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH (PA WENDI) DENGAN MEMBAWA SURAT KETERANGAN DARI SEKOLAH DAN SM03 MUTASI NUPTK VERSI PADAMU NEGERI (BAGI YANG MUTASI SATMINKAL) PALING LAMBAT TANGGAL 20 NOPEMBER 2014.
APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA SESUATU HAL AKIBAT KELALAIAN POINT DI ATAS SEDANGKAN YBS TIDAK PERNAH MELAPORKANNYA KE PIHAK SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH MAKA AKIBAT DAN TANGGUNG JAWABNYA DI TANGGUNG OLEH YBS
(KONSEKUENSI MENGEMBALIKAN DANA SERTIFIKASI YANG SUDAH MASUK KE REKENING KE KAS NEGARA)
DEMIKIAN INFORMASI INI KAMI SAMPAIKAN, ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH.
|
posted by MAPENDA KAB.BOGOR @ 21.42 FACEBOOK |
|
No comments