LANGKAH – LANGKAH VERVAL NUPTK SAMPAI DENGAN PKG
1. MENCETAK S12
a. Langkah ini sudah bisa dilakukan dari sekarang sampai dengan bulan Juni 2015, melalui Login PTK masing-masing dengan menambahkan riwayat mengajar semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 (bagi guru dg masa kerja >5 Tahun minimal di isi riwayat mengajar dari Tahun Pelajaran 2009/2010.
b. Lengkapi biodata lain bila belum lengkap seperti riwayat pendidikan, status GTY/GTT, TMT menjadi guru, riwayat sertifikasi dan lain-lain.
c. Formulir S12 di verval ke seksi Pendidikan Madrasah dengan membawa berkas formulir S12 dan Shoftcopy excel rekap S12 yang terdiri dari kolom Nama, NUPTK dan Kode Token S12.
d. Pelaksanaan Verval S12 harap jangan menunggu detik-detik terakhir karena disaat – saat akhir biasanya server akan sulit dibuka (LOLA) sehingga menyebabkan proses verval, segera lakukan verval S12 dari sekarang !!
e. Setelah verval S12 selesai dengan keluarnya S13 segera cetak kartu aktivasi PTK semester II.
2. REGISTRASI NRG
a. Langkah ini bisa dilakukan dari mulai 01 Pebruari 2015 sampai dengan bulan Juni 2015, melalui Login PTK masing-masing dengan mengikuti tombol panduan registrasi NRG yang ada.
b. PENTING !! Jangan sampai melewati tahapan ini bagi guru yang sudah sertifikasi
3. PENILAIAN KINERJA GURU
a. Langkah ini bisa dilakukan dari mulai 01 Pebruari 2015 sampai dengan bulan Juni 2015, melalui Login PTK KEPALA RA/MADRASAH induk/non induk dan selanjutnya kepala RA/Madrasah melakukan penilaian melalui tiga tahapan sebagai berikut :
· Penilaian kompetensi guru meliputi penilaian aspek pedagogik, sosial, Performance (kepribadian) dan Profesional. Setelah penilaian ini selesai selanjutnya cetak formulir penilaian S22.A dan Form S22.B (proses penilaian selesai dalam system ditandai dengan tanda ceklis hijau)
· Langkah selanjutnya lampiran Formulir S22.A dan S22.B setiap PTK di tanda tangani dan di scan dalam format JPG dan tambahan berkas yang discan berupa lembar catatan PKG.
· File hasil scan tersebut di upload dalam ungah File 1 untuk Lampiran S22.A, unggah file 2 untuk lampiran S22.B dan ungah File 3 untuk lembar catatan PKG.
· Setelah proses upload selesai silahkan cetak Formulir S22 yang berisi kode Ajuan PKG.
· Kode Ajuan PKG diverval di seksi Pendidikan Madrasah dengan dilampiri berkas Lampiran S22.A, S22.B dan lembar catatan PKG dan shoftcopy excel dengan kolom nama, nuptk , dan kode ajuan.
· Setelah verval S22 selesai ditingkat seksi Pendidikan Madrasah dan diterbitkan S23 silahkan cetak aktivasi NUPTK kepala RA/Madrasah dan selanjutnya diserahkan ke Pengawas Pembina masing-masing untuk Penilaian Kinerja Kepala oleh pengawas.
4. PENILAIAN KINERJA KEPALA
a. Penilaian Kinerja Kepala induk RA/Madrasah dilakukan oleh pengawas pada login PTK pengawas masing-masing. Penilaian baru bias dilakukan setelah semua kepala diwilayah binaannya tuntas menyelesaikan verval S22 menjadi S23.
b. Pengawas melakukan penilaian kepala RA/Madrasah meliputi penilaian aspek pedagogik, sosial, Performance (kepribadian) dan Profesional. Setelah penilaian ini selesai selanjutnya cetak lampiran formulir penilaian S22.C.
c. Lampiran Formulir S22.C di scan kemudian diupload dalam unggah file 1, selanjutnya dicetak Formulir S22 dan kode Ajuan kepala RA/Madrasah untuk diverval di seksi Pendidikan Madrasah.
|
No comments