INFORMASI

INFORMASI

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN PINJAMAN DAN PENGIKATAN AGUNAN KPRI AMANAH KAB BOGOR NOMOR : 01/KPRI-A/PK/2015


KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
AMANAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR

Badan Hukum
 Nomor : 4989 A/BHK/KWK.10/122, Tanggal 28 Oktober 1989
Nomor : 4989/BH/P.10/KWK.10/VII/1996, Tanggal 30 Juli 1996 (Perubahan I)
Nomor : 518/22/PAD/KPTS/Diskoperindag/VI/2009, Tanggal 8 Juni 2009 (Perubahan II)











PERATURAN KHUSUS
PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI)
AMANAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR
NOMOR : 01/KPRI-A/PK/2015
Tentang
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN PINJAMAN DAN PENGIKATAN AGUNAN







Jl. KSR. Dadi Kusmayadi Rt. 005/07 No. 45 Kelurahan Tengah
Kecamatan Cibinong Bogor
                                                                                                                           

PERATURAN KHUSUS
PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) AMANAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR

NOMOR :  01/KPRI-A/PK/2015
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN PINJAMAN DAN PENGIKATAN AGUNAN

PENGURUS KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) AMANAH
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR
Menimbang       :  a.  Bahwa KPRI Amanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor selain sebagai badan hukum, juga merupakan badan usaha yang perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa yang menjadi tujuan koperasi, yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
                           b.  bahwa penyaluran pinjaman sekaligus pengikatan agunannya adalah salah satu bentuk pelayanan koperasi yang harus dilakukan secara efektif, efisien dan aman, dalam hal ini diperlukan kebijakan yang mengatur petunjuk pelaksanaannya.
                           c.  bahwa diperlukan penetapan peraturan khusus sebagai tindak lanjut dari kebijakan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penyaluran pinjaman dan pengikatan agunan.
Mengingat         :  a.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
                           b.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
                           c.  Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi.
                           d.  Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor 351/Kep/M/XII/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
                           e.  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUMKM/XI/2008 tentang Pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi.
                           f.   Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
                           g.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI Amanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Memperhatikan :   Hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2014, tanggal 31 Maret 2015                                
MEMUTUSKAN

Menetapkan      :  PERATURAN KHUSUS PENGURUS KPRI AMANAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN PINJAMAN DAN PENGIKATAN AGUNAN
Ketentuan Umum
Pasal 1
(1)     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Amanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor yang selanjutnya disebut Koperasi adalah Koperasi dengan Badan Hukum Koperasi Nomor 4989 A/BH/KWK.10/122, tanggal                    28 Oktober 1989.
(2)     Salah satu kegiatan usaha Koperasi adalah usaha penghimpunan dana melalui pelayanan simpanan, dan penyaluran dana melalui pelayanan pinjaman.
(3)     Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) dijabarkan pada peraturan-peraturan khusus lainnya.
(4)     Penyaluran Pinjaman adalah bentuk pelayanan Koperasi dengan meminjamkan sejumlah dana kepada anggota dengan tambahan jasa dalam bentuk partisipasi yang keseluruhannya menjadi Total Hutang Anggota kepada Koperasi.
(5)     Pengikatan Agunan adalah upaya Koperasi untuk meminimalkan terjadinya risiko atas pinjaman Anggota dengan nilai mulai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam bentuk pengikatan agunan atau jaminan berupa surat berharga atas barang bergerak atau tidak bergerak.

Penyaluran Pinjaman
Pasal 2
(1)       Penyaluran pinjaman hanya dapat dilakukan pada anggota koperasi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
(2)       Syarat dan ketentuan yang dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.    Status keanggotaan aktif.
b.    Memiliki usaha produktif/adanya penghasilan tetap.
c.    Memiliki simpanan aktif.
d.    Tidak sedang memiliki tunggakan (pinjaman bermasalah) di Koperasi atau lembaga keuangan lainnya.
e.    Memiliki karakter dan moral yang baik.
f.      Mengajukan Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman yang dilengkapi lampiran fotocopy KTP dan surat berharga berupa BPKB atau sertifikat tanah/bangunan sebagai agunan/jaminan tambahan khusus untuk pengajuan pinjaman mulai Rp 5.000.000,-.
g.    Memenuhi standar plafon penyaluran pinjaman.
h.    Bersedia menunjukkan dengan sebenarnya agunan/jaminan yang disertakan.
i.      Bersedia mentaati segala ketentuan perjanjian pinjaman dan pengikatan agunannya sesuai lampiran dalam Peraturan Khusus ini.
j.      Likuiditas koperasi dalam keadaan baik.
k.    Telah mendapatkan rekomendasi persetujuan penyaluran pinjaman dari pengurus koperasi.
(3)     Plafon pinjaman memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyaluran pinjaman untuk besar pinjaman minimal dan memperhatikan risiko pinjaman untuk besar pinjaman maksimal. Plafon pinjaman ditetapkan juga memperhatikan peruntukannya, dalam hal ini apakah pinjaman produktif atau konsumtif.
(4)     Pinjaman produktif diberikan dengan mempertimbangkan kelayakan usaha calon peminjam dengan memperhatikan 4 hal, yaitu tepat jumlah, tepat sasaran, tepat penggunaannya, dan tepat pengembaliannya.
(5)     Pinjaman konsumtif diberikan dengan mempertimbangkan simpanan aktif calon peminjam dan kemampuan keuangan (sisa gaji) calon peminjam.
(6)     Khusus pinjaman produktif dengan agunan/jaminan, plafon pinjaman maksimal tidak lebih dari 70% harga pasaran atas agunan tersebut.
(7)     Pinjaman dibuat dalam suatu Perjanjian Pinjaman/ Akad Kredit bentuk perjanjian/ akad minimal seperti terlampir dalam Peraturan Khusus ini.

Partisipasi Jasa
Pasal 3
(1)     Partisipasi Jasa atas pinjaman terdiri dari 4 (empat) jenis, yaitu Partisipasi Jasa Pinjaman, dan Partisipasi Jasa Provisi/Administrasi, Partisipasi Cadangan Resiko Usaha, dan Partisipasi Premi Penjaminan Pinjaman.
(2)     Partisipasi Jasa Pinjaman ditetapkan sebesar 1,25% dari Pokok Pinjaman/Hutang per bulannya untuk yang dananya berasal dari modal koperasi, dan 1.5% untuk yang dananya berasal dari Pihak Ketiga dan pinjaman KK IV.
(3)     Partisipasi Jasa Provisi/Administrasi ditetapkan sebesar 1% dari Pokok Pinjaman/Hutang yang dipungut saat pencairan pinjaman.
(4)     Partisipasi Cadangan Resiko Usaha ditetapkan sebesar 1% dari Pokok Pinjaman/ Hutang yang dipungut saat pencairan pinjaman, yang digunakan untuk menutup resiko usaha koperasi yang diakibatkan keadaan memaksa.
(5)     Partisipasi Premi Penjaminan Pinjaman ditetapkan sebesar 1% dari Pokok Pinjaman/ Hutang yang dipungut saat pencairan pinjaman, yang digunakan jika terjadi risiko meninggal dunia atas Anggota yang masih memiliki kewajiban angsuran untuk kemudian dinyatakan lunas kewajibannya sehingga tidak membebani ahli warisnya.
(6)     Pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan sesuai dengan kesepakatan antara peminjam dan Koperasi. Masa pengembalian berkisar antara 6 bulan sampai dengan 36 bulan.

Pengikatan Agunan
Pasal 4
(1)     Peminjam dengan plafon sampai dengan Rp. 5.000.000,- tidak diharuskan menyertakan agunan/jaminan, dengan ketentuan tidak ada saldo pokok pinjaman sebelumnya.
(2)     Bagi anggota yang mengajukan pinjaman sampai dengan Rp. 5.000.000,-  dan masih ada saldo pokok pinjaman sebelumnya, asalkan total pinjaman baru  dan saldo pokok pinjaman lama tidak melebihi Rp. 5.000.000,- maka tidak diharuskan menyertakan agunan/jaminan.
(3)     Peminjam dapat mengajukan pinjaman  tanpa menyertakan agunan/jaminan tambahan, dengan ketentuan jumlah pinjaman lebih kecil atau sama dengan jumlah simpanan anggota (pokok dan wajib) yang bersangkutan di koperasi.
(4)     Pinjaman yang dikaitkan dengan jumlah simpanan anggota (wajid dan pokok) tetap harus memperhitungkan saldo pinjaman sebelumnya. Ketika total saldo pokok pinjaman lama ditambah pokok pinjaman baru melebihi jumlah simpanan (pokok dan wajib), maka peminjam wajib menyertakan agunan/jaminan.
(5)     Bentuk agunan/jaminan yang dimungkinkan adalah berupa surat-surat berharga, yaitu :
a.       Pinjaman Rp. 1,- s/d Rp. 5.000.000,- tanpa agunan dengan memperhatikan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2);
b.       Pinjaman yang dikaitkan dengan jumlah simpanan anggota (wajib dan pokok) tanpa agunan dengan memperhatikan ketentuan pasal 4 ayat (3) dan (4);
c.       Pinjaman di atas Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 8.000.000,- agunan berupa Asli SK CPNS/PNS/SK KNP terakhir/surat berharga lainnya yang sejenis;
d.       Pinjaman di atas Rp. 8.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- agunannya berupa Asli BPKB dan Faktur Pembelian kendaraan bermotor roda dua (dengan tetap mempertimbangkan nilai jual kendaraan bermotor tersebut);
e.       Pinjaman di atas Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 30.000.000,- agunannya berupa Asli BPKB dan Faktur Pembelian kendaraan bermotor roda empat (dengan tetap mempertimbangkan nilai jual kendaraan bermotor roda empat tersebut);
f.        Pinjaman di atas Rp. 30.000.000,- agunannya berupa Asli Akta Jual Beli/ Sertifikat tanah hak milik (dengan tetap mempertimbangkan NJOP dan harga pasaran tanah yang bersangkutan).
g.       BPKB Kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 yang maksimal berusia 5 tahun (n-5) dan masih dalam masa pajak aktif.
h.       Surat Kepemilikan/Sertifikat Tanah dan Bangunan tidak dalam kasus sengketa dan memiliki nilai jual yang baik dan wajar.
(6)     Penyerahan agunan/jaminan dilakukan dalam suatu pengikatan agunan dengan bentuk pengikatan minimal seperti terlampir dalam Peraturan Khusus ini.

BENTUK PERJANJIAN/PENGIKATAN
Pasal 5
(1)     Perjanjian Pinjaman dan/atau Pengikatan Agunan dibuat dalam bentuk perjanjian/pengikatan biasa (bawah tangan) yang ditandatangai oleh pihak peminjam dan koperasi serta saksi dari pihak peminjam;
(2)     Perjanjian Pinjaman dan/atau Pengikatan Agunan dibuat dalam rangkap dua dan bermaterai secukupnya. Lembar pertama untuk koperasi dengan materai tempel pada kolom tanda tangan peminjam, dan lembar kedua untuk peminjam dengan materai temple pada kolom tanda tangan pengurus koperasi.

SANKSI
Pasal 6
(1)       Pelanggaran terhadap Peraturan Khusus ini akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif, pengenaan denda, dan pencabutan hak suara.
(2)       Penentuan sanksi seperti yang dimaksud ayat (1) diberikan kepada oknum pelaku sesuai tingkat pelanggarannya guna menimbulkan efek jera dan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
(3)       Khusus pelanggaran yang dilakukan oleh pengambil kebijakan setingkat Pengurus, dan Pengawas, penetapan pemberian sanksi dilakukan melalui mekanisme Rapat Anggota.
 
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Ketentuan tentang Penyaluran Pinjaman dan Pengikatan Agunan secara bertahap telah disosialisasikan dan dilaksanakan secara selektif mulai tanggal 1 Desember 2014.




PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Khusus ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan, agar diketahui oleh setiap eleman dalam Koperasi.

Ditetapkan di  :  Cibinong
Tanggal          :  01 April 2015
Pengurus,
Ketua


Ttd 

H. Yopti Nugraha, SH., M.Pd.
Sekretaris


 Ttd

H. Zaenudin, S.Ag., M.Pd.


No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.