Nomor : Kd.10.01/2/PP.01/ /2015 Bogor, 14 Agustus 2015
Lampiran : -
Perihal : Pemberkasan Peserta PLPG Madrasah
LPTK UPI Bandung Th 2015
Kepada Yth,
1. Pengawas Madrasah RA/MI/MTs/MA se Kab. Bogor
2. Ketua PC IGRA se Kab. Bogor
3. Ketua KKM MI, MTS dan MA se Kab. Bogor
Di Tempat
Assalamu’alaikum, wr.wb
Berdasarkan Surat Rektor/Ketua Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Nomor : 0153/UN40/PSG-R110/TU/2012 tanggal 13 Agustus 2015 Perihal Penerimaan Berkas PLPG Kemenag 2015, kami minta kepada Saudara untuk menginformasikan Pemberkasan Persyaratan PLPG LPTK UPI Bandung bagi guru yang namanya tercantum pada SK Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015 untuk mata pelajaran umum (sebagaimana terlampir).
Adapun Persyaratan berkas sebagai berikut :
1. Fotokopi Ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir Kepala Sekolah bersangkutan (1 lembar),
2. Fotokopi Ijazah S1 dan Diploma Kependidikan (bila memiliki) yang dilegalisir Perguruan Tingginya (1 lembar),
3. Fotokopi SKBM (Surat Keputusan Beban Mengajar) 5 tahun terakhir (dari TP. 2010 s.d TP. 2015 semester satu) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah,
4. Bagi PNS, fotokopi SK Golongan terakhir dan fotokopi SK Pengangkatan pertama sebagai Guru yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang bukan oleh sekolah (1 lembar),
5. Bagi Non PNS, fotokopi SK Pengangkatan Sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dari awal sampai dengan TP. 2015/2016 semester satu, berturut-turut dan dibuat pertahun (bukan per dua tahun) dilegalisir oleh Yayasan dan diketahui oleh Kementerian Agama bersangkutan (1 lembar),
6. Berkas dimasukkan ke dalam stofmap warna biru, dan diserahkan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 ke Seksi Pendidikan Madrasah.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum, wr,wb.
An. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
ttd
Drs. H. Mat Nur, MM, M.Si
NIP. 196507192000031001
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor
UNDUH DAFTAR PESERTA Mapel Umum Wajib cek di sini karena ada beberapa peserta yang asalnya LPTK lain dialihkan ke UPI.
|
No comments