INFORMASI

INFORMASI

PENJELASAN PEMBUATAN BUKU 1 DAN 2 SERTA BUKU 3 KURIKULUM DI MADRASAH DI PROV. JAWA BARAT




Penjelasan Buku 2, Buku 3
1.      Komponen Buku II KTSP
1. Bagian Muka
a)   Halaman Sampul
b)   Pengesahan(Komite/yayasan, kepala, pengawas madrasah, kankemenag)
c)   Daftar Isi
d)   Kata Pengantar

1.      Bagian Isi
a.    Standar Kompetensi (untuk kurikulum 2006)/Kompetensi Inti (kurikulum 2013) dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
b.   Silabus Mata Pelajaran

2.      Lampiran-lampiran  (dokumen lainnya yang harus dilampirkan seperti Surat Keputusan Tim Pengembang Kurikulum, Berita Acara  Penyusunan Buku II KTSP, Notulasi Rapat, Daftar Hadir dll.-)


A.     BUKU III PENGEMBANGAN  RPP
1.   PENDAHULUAN
a)      Latar Belakang
Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang  standar penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD, maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya dalam sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar tersebut adalah standar proses.
PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS).
 Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, pada lampiran Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, baik yang bersifat kompetensi inti maupun kompetensi mata pelajaran. Bagi guru pada satuan pendidikan jenjang Madrasah Aliyah (MA), baik dalam tuntutan kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam mengembangkan perencanaan pembelajaran secara memadai.

b)     Tujuan
Penyusunan panduan ini bertujuan :
a.  Menjelaskan pengertian RPP;
b.   Arti penting proses perencanaan pembelajaran dalam proses pencapaian kompetensi siswa.
c.    Menjelaskan komponen RPP
d.   Menjelaskan prinsip-prinsip penyusunan RPP
e.   Menjelaskan langkah-langkah penyusunan RPP.

c) Manfaat
Perencanaan pembelajaran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pendidikan di madrasah.  Melalui perencanaan pembelajaran yang baik, guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan mudah dalam belajar. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, madrasah, mata pelajaran, dsb. 
Buku ini disusun dengan harapan bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pengembangan perencanaan pembelajaran, seperti kepala sekolah, guru, pengawas madrasah atas maupun pembina pendidikan lainnya. Bagi kepala madrasah panduan ini dapat dijadikan bahan pembinaan terhadap guru sebagai bagian dari tugasnya dalam melakukan supervisi terhadap proses perencanaan pembelajaran.
Bagi guru, panduan ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan perencanaan pembelajaran. Sehingga akan menghasilkan satu kegiatan pembelajaran yang berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Bagi pengawas madrasah atau para pembina pendidikan lainnya keberadaan panduan juga diharapkan mendatangkan manfaat dalam melakukan supervisi dan memberikan layanan profesional, berupa bimbingan teknis dan pendampingan secara terprogram dan berkelanjutan.

2.      Definisi Oparasional 
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa: ”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke­giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun  RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

3.      Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP
a.      Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.      Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea­tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
c.       Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang­kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba­caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
d.      Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
e.      Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, ke­giatan pembelajaran, indikator pencapaian kompeten­si, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
RPP disusun dengan mengako­modasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
f.        Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegra­si, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

4.      Langkah-Langkah Penyusunan RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari  mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan. 
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.
a.      Mencantumkan Identitas
Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas­, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
1.      RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
2.      Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)
3.      Indikator merupakan:
a)      Ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar
b)      Penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
c)      Dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan  potensi daerah.
d)      Rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
e)      Digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

4.      Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam  satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada  kompetensi dasarnya.

 2.   Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran.
Misalnya: Kegiatan pembelajaran: ”Mendapat informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia”.
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
a.      mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada manusia.
b.      menyebutkan bagian-bagian jantung.
c.       merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.
d.      mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.

Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu) pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.

3.   Menetukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran,  dapat diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri kehidupan.
Materi pembelajaran:
Ciri-Ciri Kehidupan:
Nutrisi, bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi, iritabilitas, bernapas, dan ekskresi.

4.  Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
a.      Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
b.      Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning dan sebagainya.


5. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
a.      Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.         Kegiatan Pendahuluan
1)      Orientasi: memusatkan perhatian peserta didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan benda yang menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat kabar, menampilkan slide animasi dan sebagainya.
2)      Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada peserta didik tentang materi yang akan diajarkan.
3)      Motivasi: Guru memberikan gambaran manfaat mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan dengan gempa bumi, dsb.
4)      Pemberian Acuan: biasanya berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar.
5)      Pembagian kelompok belajar dan penjelasan mekanisme pelak­sana­an pengalaman belajar (sesuai dengan rencana langkah-langkah pembelajaran).

b.         Kegiatan Inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang dilalui peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing. Langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupa agar peserta didik dapat menunjukkan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator.
Untuk memudahkan, biasanya kegiatan inti dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis cetak atau noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT yang online dengan koneksi internet, langkah-langkah kerja peserta didik harus dirumuskan detil mengenai waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif yang harus ditempuh jika koneksi mengalami kegagalan.

c.          Kegiatan penutup
1)   Guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/ simpulan;

                     2)   Guru memeriksa hasil belajar peserta didik. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta peserta didik untuk mengulang kembali simpulan yang telah
 disusun atau
     dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik sebagai sampelnya;
3)   Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remidi­al /pengayaan.

b.      Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan  sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan.  Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya,  sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

7. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai.

Contoh Minimal Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

A. Identitas
Nama Madrasah            : ...................................
Mata Pelajaran             : ...................................
Kelas/Semester              : ...................................
Standar Kompetensi       : ...................................
Kompetensi Dasar          : ...................................
Indikator                         :  ...................................
Alokasi Waktu                            : ..... x  ... menit (…  pertemuan)

B. Tujuan Pembelajaran  
C. Materi Pembelajaran   
D. Metode Pembelajaran 
E. Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah Pembelajaran  :
Pertemuan 1
§  Kegiatan Awal
§  Kegiatan Inti
§  Kegiatan Penutup
Pertemuan 2. dst
F. Sumber Belajar           
G. Penilaian      
              
       ........, ..................... 20....
Mengetahui                                                                                                               
Kepala Madrasah..................,                                           Guru Mata Pelajaran

..................................                                                        ............................
NIP.                                                                                    NIP.


A.  Format Pengetikan
1.      Kertas.
Kertas yang digunakan adalah jenis HVS putih, ukuran A4 (21,0 cm x 29,7 cm) tebal kertas 80 gram.

2.      Bidang Pengetikan
Bidang pengetikan berjarak masing-masing dari tepi kiri, atas, kanan, bawah adalah 4,4,3,3 cm (lihat Lampiran 11 Contoh Ukuran Bidang Pengetikan). Hasil pengetikan adalah tepi kanan rata (full justification).

3.   Awal Paragraf
Awal paragraf dimulai 1,2 cm (7 ketukan) dari tepi kiri bidang pengetikan. Sesudah tanda baca titik, koma, titik dua, dan  titik koma hendaknya diberi jarak satu ketukan kosong.

4.      Penomoran Halaman
Bagian awal dokumen  diberi nomor halaman menggunakan angka romawi kecil (misalnya i, ii, iii, iv) di tengah bagian bawah halaman. Nomor halaman pada bagian inti dan bagian penutup  dokumen  menggunakan angka Arab di tengah bagian bawah halaman. Nomor untuk lampiran ditulis dengan menggunakan angka Arab melanjutkan nomor halaman sebelumnya.

5.      Jenis Huruf dan Ukuran
Dokumen  hendaknya diketik dengan komputer menggunakan program Windows dengan jenis huruf (font) resmi. Dalam hal menulis dokumen  ini digunakan jenis huruf Times New Roman ukuran 12 point.  Jenis huruf ini disebut huruf proporsional karena jarak antarhuruf bergantung pada besar-kecilnya huruf. Misalnya huruf m berukuran lebih besar daripada huruf i, sehingga jarak antara dua huruf selalu rapat.

6.    Modus Huruf
Penggunaan huruf normal, miring (italic), dan tebal (bold) diatur sebagai berikut:
a.    Normal. Jenis huruf normal digunakan untuk: 1) Teks induk, 2) Tabel, 3) Gambar, 4) Bagan, 5) Catatan dan 6) Lampiran;
b.    Miring (Italic). Jenis huruf miring digunakan untuk: 1) kata  nonbahasa Indonesia yang masih asing, 2) kata berasal dari bahasa daerah, 3 istilah belum lazim dan 4) bagian penting (untuk bagian penting tidak boleh digunakan bold-normal, tetapi boleh bold-miring);
c.    Tebal (Bold). Jenis huruf tebal digunakan untuk:1)judul bab, 2) judul subbab dan 3) bagian penting dari suatu contoh dicetak bold-italic;

B.      Spasi
Antarbaris dalam dokumen  diketik dengan spasi 1,5.  Jarak antara akhir judul bab dengan awal teks adalah 3 spasi. Jarak antara akhir teks dengan subjudul adalah 3 spasi. Jarak antara subjudul dengan awal teks berikutnya adalah 1,5 spasi. Spasi antarkata tidak boleh terlalu renggang dalam teks. Contoh Jarak Antarbaris dan Pengetikan Teks sebagai tersebut di bawah ini;
Contoh salah:
Bidang pengetikan berjarak masing-  masing dari tepi kiri, atas,   kanan,   bawah adalah  4,4,3,3 cm. Hasil pengetikan adalah tepi kanan rata (full justification). Meskipun demikian, harap diupayakan spasi antar kata cukup rapat.

Contoh benar:
Bidang pengetikan berjarak masing-masing dari tepi kiri, atas, kanan, bawah adalah 4, 4, 3, 3 cm (lihat Lampiran 10 Contoh Ukuran Bidang Pengetikan). Hasil pengetikan adalah tepi kanan rata (full justification). Meskipun demikian, harap diupayakan spasi antarkata cukup rapat.


No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.