PENJELASAN PEMBUATAN BUKU 1 DAN 2 SERTA BUKU 3 KURIKULUM DI MADRASAH DI PROV. JAWA BARAT
Penjelasan Buku 2, Buku 3
1.
Komponen Buku II KTSP
1. Bagian Muka
a)
Halaman Sampul
b)
Pengesahan(Komite/yayasan, kepala,
pengawas madrasah, kankemenag)
c)
Daftar Isi
d)
Kata Pengantar
1.
Bagian Isi
a.
Standar Kompetensi
(untuk kurikulum 2006)/Kompetensi Inti (kurikulum 2013) dan Kompetensi Dasar
Mata Pelajaran
b.
Silabus Mata Pelajaran
2.
Lampiran-lampiran (dokumen lainnya yang harus dilampirkan
seperti Surat Keputusan Tim Pengembang Kurikulum, Berita Acara Penyusunan Buku II KTSP, Notulasi Rapat,
Daftar Hadir dll.-)
A. BUKU III PENGEMBANGAN RPP
1.
PENDAHULUAN
a)
Latar Belakang
Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
(PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah
melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai
peraturan tentang standar
penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1)
standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar
pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar
pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat
standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh
peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu,
sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah
menyelesaikan pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu secara tuntas. Agar
peserta didik dapat mencapai SK, KD, maupun SKL secara optimal, perlu didukung
oleh berbagai standar lainnya dalam sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar
tersebut adalah standar proses.
PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan
standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan
perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas malalui Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses,
yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang
mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit
semester (SKS).
Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap
dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, pada lampiran Permendiknas nomor
16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga
diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, baik yang
bersifat kompetensi inti maupun kompetensi mata pelajaran. Bagi guru pada
satuan pendidikan jenjang Madrasah Aliyah (MA), baik dalam tuntutan kompetensi
pedagogik maupun kompetensi profesional, berkaitan erat dengan kemampuan guru
dalam mengembangkan perencanaan pembelajaran secara memadai.
b)
Tujuan
Penyusunan panduan ini bertujuan :
a. Menjelaskan
pengertian RPP;
b.
Arti
penting proses perencanaan pembelajaran dalam proses pencapaian kompetensi
siswa.
c. Menjelaskan komponen RPP
d. Menjelaskan prinsip-prinsip penyusunan RPP
e. Menjelaskan langkah-langkah penyusunan RPP.
c) Manfaat
Perencanaan pembelajaran merupakan bagian
penting dalam pelaksanaan pendidikan di madrasah. Melalui perencanaan pembelajaran yang baik,
guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih
terbantu dan mudah dalam belajar. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, madrasah, mata pelajaran,
dsb.
Buku ini disusun dengan harapan bermanfaat
bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pengembangan perencanaan
pembelajaran, seperti kepala sekolah, guru, pengawas madrasah atas maupun
pembina pendidikan lainnya. Bagi kepala madrasah panduan ini dapat dijadikan
bahan pembinaan terhadap guru sebagai bagian dari tugasnya dalam melakukan
supervisi terhadap proses perencanaan pembelajaran.
Bagi guru, panduan ini dapat dimanfaatkan
sebagai salah satu referensi untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan
perencanaan pembelajaran. Sehingga akan menghasilkan satu kegiatan pembelajaran
yang berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Bagi pengawas madrasah atau para pembina
pendidikan lainnya keberadaan panduan juga diharapkan mendatangkan manfaat
dalam melakukan supervisi dan memberikan layanan profesional, berupa bimbingan
teknis dan pendampingan secara terprogram dan berkelanjutan.
2. Definisi
Oparasional
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa: ”Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik.
3. Prinsip-Prinsip
Penyusunan RPP
a.
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan
peserta didik.
b.
Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk
mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan
semangat belajar.
c.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman
beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
d.
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan,
pengayaan, dan remedi.
e.
Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan
memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
f.
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi.
4.
Langkah-Langkah Penyusunan RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari
mencantumkan Identitas RPP, Tujuan
Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah
Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai
arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan.
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.
a.
Mencantumkan Identitas
Terdiri dari: Nama sekolah,
Mata Pelajaran, Kelas, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar,
Indikator dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
2. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator
dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah
suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)
3. Indikator merupakan:
a) Ciri perilaku (bukti
terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai
kompetensi dasar
b) Penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh
perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
c) Dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik,
satuan pendidikan, dan potensi daerah.
d) Rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur
dan/atau dapat diobservasi.
e) Digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
4. Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu
kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan
(contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar
dapat diperhitungkan dalam satu atau
beberapa kali pertemuan bergantung pada
kompetensi dasarnya.
2.
Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran.
Misalnya: Kegiatan pembelajaran: ”Mendapat informasi
tentang sistem peredaran darah pada manusia”.
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan
tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
a. mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada manusia.
b. menyebutkan bagian-bagian jantung.
c. merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan
oleh teman-teman sekelasnya.
d. mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang
telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu)
pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu
pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.
3. Menetukan
Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri kehidupan.
Materi
pembelajaran:
Ciri-Ciri Kehidupan:
Nutrisi, bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi,
iritabilitas, bernapas, dan ekskresi.
4. Menentukan
Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi
dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung
pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan
pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran
peserta didik:
a.
Pendekatan pembelajaran yang digunakan,
misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan
masalah, dan sebagainya.
b.
Metode-metode yang digunakan, misalnya:
ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning
dan sebagainya.
5. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
a. Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan
langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah
kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan
penutup. Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan
pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.
Kegiatan Pendahuluan
1) Orientasi: memusatkan perhatian peserta didik pada materi
yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan benda yang menarik, memberikan
illustrasi, membaca berita di surat kabar, menampilkan slide animasi dan
sebagainya.
2) Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada
peserta didik tentang materi yang akan diajarkan.
3) Motivasi: Guru memberikan gambaran manfaat
mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan dengan gempa bumi,
dsb.
4) Pemberian Acuan: biasanya berkaitan dengan
kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa penjelasan materi pokok
dan uraian materi pelajaran secara garis besar.
5) Pembagian kelompok belajar dan penjelasan
mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar (sesuai dengan rencana
langkah-langkah pembelajaran).
b.
Kegiatan Inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang dilalui
peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing.
Langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupa agar peserta didik dapat
menunjukkan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran
dan indikator.
Untuk memudahkan, biasanya kegiatan inti
dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis cetak atau
noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT yang online dengan koneksi internet, langkah-langkah kerja
peserta didik harus dirumuskan detil mengenai waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif
yang harus ditempuh jika koneksi mengalami kegagalan.
c.
Kegiatan penutup
1) Guru mengarahkan peserta didik untuk membuat
rangkuman/ simpulan;
2) Guru memeriksa hasil belajar peserta didik.
Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta peserta didik
untuk mengulang kembali simpulan yang telah
disusun atau
dalam bentuk tanya
jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik sebagai sampelnya;
3) Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat
berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remidial /pengayaan.
b. Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam
bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model
pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya.
Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan
penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan sumber
belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan,
lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara
lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan.
Misalnya, sumber belajar dalam silabus
dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang
sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks
tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file,
folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan
pembelajaran.
7. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk
instrumen, dan instrumen yang dipakai.
Contoh Minimal Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A.
Identitas
Nama Madrasah
:
...................................
Mata Pelajaran : ...................................
Kelas/Semester
:
...................................
Standar Kompetensi :
...................................
Kompetensi Dasar :
...................................
Indikator : ...................................
Alokasi Waktu
: ..... x ... menit (…
pertemuan)
B. Tujuan Pembelajaran
C. Materi Pembelajaran
D. Metode Pembelajaran
E. Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah Pembelajaran :
Pertemuan 1
§ Kegiatan Awal
§ Kegiatan Inti
§ Kegiatan Penutup
Pertemuan 2. dst
F. Sumber Belajar
G. Penilaian
........,
..................... 20....
Mengetahui
Kepala Madrasah..................,
Guru Mata Pelajaran
.................................. ............................
NIP. NIP.
A.
Format Pengetikan
1. Kertas.
Kertas yang digunakan adalah jenis HVS putih, ukuran A4 (21,0 cm x 29,7 cm)
tebal kertas 80 gram.
2.
Bidang Pengetikan
Bidang pengetikan berjarak masing-masing dari tepi kiri, atas, kanan, bawah
adalah 4,4,3,3 cm (lihat Lampiran 11 Contoh Ukuran Bidang Pengetikan). Hasil
pengetikan adalah tepi kanan rata (full
justification).
3.
Awal Paragraf
Awal paragraf dimulai 1,2 cm (7 ketukan) dari tepi kiri bidang pengetikan.
Sesudah tanda baca titik, koma, titik dua, dan
titik koma hendaknya diberi jarak satu ketukan kosong.
4. Penomoran Halaman
Bagian awal dokumen diberi nomor
halaman menggunakan angka romawi kecil (misalnya i, ii, iii, iv) di tengah
bagian bawah halaman. Nomor halaman pada bagian inti dan bagian penutup dokumen
menggunakan angka Arab di tengah bagian bawah halaman. Nomor untuk
lampiran ditulis dengan menggunakan angka Arab melanjutkan nomor halaman
sebelumnya.
5. Jenis Huruf dan Ukuran
Dokumen hendaknya diketik dengan
komputer menggunakan program Windows dengan jenis huruf (font) resmi. Dalam hal menulis dokumen ini digunakan jenis huruf Times New Roman ukuran 12 point. Jenis huruf ini disebut huruf proporsional
karena jarak antarhuruf bergantung pada besar-kecilnya huruf. Misalnya huruf m berukuran lebih besar daripada
huruf i, sehingga jarak antara dua huruf selalu rapat.
6.
Modus Huruf
Penggunaan huruf normal, miring (italic),
dan tebal (bold) diatur sebagai
berikut:
a. Normal. Jenis huruf normal digunakan untuk: 1) Teks induk, 2) Tabel, 3) Gambar, 4) Bagan, 5) Catatan dan 6) Lampiran;
b. Miring (Italic). Jenis huruf miring digunakan untuk: 1) kata
nonbahasa Indonesia yang masih asing, 2) kata berasal dari bahasa daerah, 3 istilah belum lazim dan 4) bagian penting (untuk bagian penting tidak boleh
digunakan bold-normal, tetapi boleh bold-miring);
c. Tebal (Bold). Jenis huruf
tebal digunakan untuk:1)judul bab, 2) judul subbab dan 3) bagian penting dari suatu contoh dicetak bold-italic;
B.
Spasi
Antarbaris dalam dokumen diketik
dengan spasi 1,5. Jarak antara akhir
judul bab dengan awal teks adalah 3 spasi. Jarak antara akhir teks dengan
subjudul adalah 3 spasi. Jarak antara subjudul dengan awal teks berikutnya
adalah 1,5 spasi. Spasi antarkata tidak boleh terlalu
renggang dalam teks. Contoh Jarak Antarbaris dan Pengetikan Teks
sebagai tersebut di bawah ini;
Contoh salah:
Bidang pengetikan berjarak masing- masing dari tepi kiri, atas, kanan,
bawah adalah 4,4,3,3 cm. Hasil
pengetikan adalah tepi kanan rata (full justification). Meskipun demikian, harap diupayakan spasi antar kata cukup rapat.
Contoh benar:
Bidang pengetikan berjarak masing-masing dari tepi kiri, atas, kanan, bawah
adalah 4, 4, 3, 3 cm (lihat Lampiran 10 Contoh Ukuran Bidang Pengetikan). Hasil
pengetikan adalah tepi kanan rata (full
justification). Meskipun demikian, harap diupayakan spasi antarkata cukup
rapat.
No comments