Surat edaran agar segera melakukan pemutahiran data melalui PUPNS sampai dengan tanggal 30 Nopember 2015
SURAT EDARAN
NOMOR: SJ/B.11/1/Kp.02.3/ \~A /2015
Tentang
Evaluasi Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil Tahun
2015 pada Kementerian Agama
Menindaklanjuti
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor : SJ/B.ll/1/Kp.02.3/4592/2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2015 pada Kementerian
Agama, dengan ini kami sampaikan bahwa mengingat
waktu pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2015 yang akan berakhir
pada tanggal 30 November 2015, diminta kepada seluruh Pimpinan satuan kerja pusat dan daerah untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pengecekan terhadap jumlah
PNS di lingkungannya yang melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi PUPNS;
2. Menginstruksikan kepada
seluruh
PNS di lingkungannya yang belum
melakukan
pemutakhiran data melalui aplikasi PUPNS
untuk segera memutakhirkan data sampai dengan akhir November 2015.
3. Bagi PNS yang belum melengkapi berkas kepegawaian, agar segera melengkapinya
sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
4. Pemberkasan PUPNS, harap melampirkan daftar nama PNS pada surat pengantar
yang ditujukan kepada
Biro
Kepegawaian cq. Bagian Data
dan
lnformasi Kepegawaian melalui
Biro Umum.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
terima kasih.
Tembusan
Yth. Menteri Agama Republik Indonesia
No comments