INFORMASI

INFORMASI

ADMINISTRASI KEPENDIDIKAN DAN ADMINISTRASI GURU PROFESIONAL

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.

Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB).

Jika kita cermati Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
[Baca Juga Standar Kepala Perpustakaan Dan Kepala Laboratorium]

Syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan Kepala Sekolah/Madrasah.
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
[Download Modul Pegangan Calon Kepala Sekolah]

Masa Tugas Jabatan Kepala Sekolah.
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Jika kita simak tentang tata aturan tersebut maka sangat mungkin jika terjadi Validasi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Kasek tak diakui pada Lembar Info PTK  maka tak menutup kemungkinan salah satu masalahnya SK Kepsek yang kadaluarsa/expired seperti tampilan berikut:
Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Di Akui Pada Masa Jabatan Kepala Sekolah

Walau sebenarnya masalah tugas tambahan yang tidak diakui dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dengan ketentuan rombel nya baca disini Aturan Wakasek pada Rombel, tidak hanya itu saja masalahnya namun yang secara jelas masuk dalam masa tugas jabatan kepala sekolah hingga pada ketentuan tersebut jelas dalam kebijakan dan ketentuannya. pada Info ptk juga bisa di simak Penjelasan data Lembar INFO PTK

Pendidikan,Sekolah,Kelas,Guru,Siswa KBM merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan bagi Guru,Sekolah dan wilayah setempat khususnnya, begitu banyak format administrasi sekolah namun jangan lupa dalam Tupoksi Guru salah satu tugas dan kewajibannya adalah administrasi nya, baca juga Tugas Dan Kewajiban Guru
Berbagai hal yang akan, sedang bahkan telah dilakukan perlu adanya pengadministrasian yang baik tentunya ini membutuhkan waktu yang khusus agar proses pelaksanaan pendidikan lebih baik lagi.

Ini hanya sebagai referensi contoh format selalu harapan kami Bapak/Ibu Bisa menyesuaikan pada keadaan sekolah masing-masing, berikut contoh Format administrasi sekolah yang cukup lengkap, silahkan unduh jika berkenan.
Kumpulan Contoh Format Administrasi Sekolah Lengkap

v  Analisis Hasil Evaluasi Belajar
v  Buku Dan Bahan Rujukan Pelajaran
v  Buku Kegiatan Lomba Siswa
v  Buku Kunjungan Studi Banding
v  Daftar Kenaikan Kelas Dan KelulusanBiodata Pejabat Fungsional
v  Buku Pelajaran Pegangan Siswa
v  Buku Penghubung Orang Tua – Wali Murid Dengan Sekolah
v  Buku Supervisi Kelas
v  Buku Bimbingan Dan Penyuluhan
v  Buku Tamu Kelas
v  Grafik Keadaan Siswa
v  Buku Pelajaran Pegangan Guru Kelas
v  Daftar Administrasi Lengkap
v  Daftar Isian Nuptk
v  Daftar Isian Pendataan Siswa
v  Daftar Mutasi Siswa
v  Jadwal Piket
v  Grafik Pencapaian Target Kurikulum Dan Daya Serap Kurikulum
v  Daftar Nilai Latihan Un Utama
v  Daftar Nilai Rapot
v  Daftar Penerima Beasiswa
v  Format Peg-9 = Buku Cuti Pegawai – Guru
v  Daftar Pelaksanaan Ekstrakurikuler
v  Daftar Penerimaan Penghasilan Tambahan Insentip
v  Daftar Penyerahan Ijazah Kepada Lulusan Ujian Sekolah
v  Daftar Rekapitulasi Kenaikan Kelas Dan Kelulusan
v  Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos
v  Daftar Riwayat Hidup – Curiculumvitae
v  Data Penghargaan Akademis Dan Non Akademis Siswa
v  Data Statistik Sd Penerima Dana Bos Apbd ProvinsiDaftar Pegawai Negeri Sipil
v  Denah Uasbn Dan Daftar Hadir Pengawas Uasbn 
v  Iuran K3s
v  Ikrar Hidup Bersih 
v  Honor Us
v  Daftar Siswa Tdk Mampu
v  Iuran Kkks
v  Honor Tkd
v  Data Siswa Dan Siswa Miskin 
v  Kuasa Surat Beasiswa
v  Dp-3 Daftar Penilaian 3
v  Form. Rapot Sementara
v  Format Pk-1= Jadwal Pelajaran Umum
v  Format Pk-2 = Daftar Pembagian Tugas Mengajar Bagi Guru
v  Format Pk-3 = Daftar Pemeriksaan Persiapan Mengajar
v  Format Pk-4 = Daftar Penyelesaian Kasus Sekolah
v  Format Pk-9 = Hubungan Kemasyarakatan
v  Format Pk-6 = Rekapitulasi Kenaikan Kelas – Kelulusan
v  Format Pk-8 = Rekapitulasi Pelaksanaan Supervisi Kelas
v  Format S-2 = Daftar Calon Siswa Baru Kelas 1
v  Format S-3 = Daftar Siswa Baru Kelas 1
v  Formats-17 = Daftar Peserta Un-Us Dan Prestasinya
v  Formats-18 = Daftar Masuk Sltp – Mts
v  Tanda Bukti Penerimaan Beasiswa
v  Forrmat Peg-17b = Daftar Rangkuman Tidak Hadir Pegawai – Guru
v  Grafik Absen Sisiswa
v  Jadwal Guru Pembimbing Ekskul
v  Jadwal Pelajaran Piket Thb
v  Jadwal Pelajaran
v  Jadwal Evaluasi Sumatif
v  Keadaan Siswa Menurut Umur
v  Kalender Pendidikan 
v  Kartu Inventaris Ruangan
v  Kegiatan Pembelajaran Diluar Kelas
v  Kalender Pendidikan
v  Kegiatan Praktek Mata Pelajaran
v  Buku Penyerahan Raport
v  Kelakuan Baik
v  Kelompok Belajar
v  Daftar Inventaris Sarana
v  Kisi2 Ujian Praktek Kelas Vi
v  Komite Sd Negeri Rehab
v  Komite Sekolah
v  Ktsp
v  Kwitansi Pegawas Uasbn
v  Lpjk3s
v  Media Alat Peraga Alat Bantu Pelajaran
v  Monitoring
v  Naskah Ujian Praktek
v  Nilai Mid
v  Nilai Super Visi Guru Kelas
v  Notula Rapat
v  Papan Pangkat
v  Penelitian Tindakan Perbaikan Pembelajaran
v  Pernyataan Kelas Vi
v  Pernyataan Melaksanakan Tugas
v  Peryataan Melanjutkan Ke Smp
v  Plang Nama Sd
v  Program Kegiatan Super Visi Kelas 
v  Proposal  Porseni Atau O2sn
v  Proposal Block Granda Pbnp
v  Proposal Kemah
v  Proposal Kenaikan Kelas
v  Proposal Meubeler
v  Proposal Mid Semester
v  Proposal Penerimaan Siswa Baru
v  Proposal Pesantrenkilat Sd
v  Proposal Program Gugus
v  Proposal Program Ulangan Harian
v  Proposal Program Ulum 
v  Sk Bend. Pembantu Bos
v  Rapat Buku Bos
v  Rehab Gedung
v  Rekap Nis Dan Nisn
v  Rekomendasi Siswa Ke Smp
v  Rencana Kegiatan Tahunan
v  Rencana Penggunaan Dana Bos
v  Rencana Program Evaluasi
v  Rincian Tugas Pegawai Sekolah
v  Rpp Baru
v  S-6 = Jumlah Siswa Menurut Kelas Asal Dan Jenis Kelamin
v  S-7 = Jumlah Siswa Menurut Usia Kelas Dan Jenis Kelamin
v  Satuan Pendidikan
v  Setoran Pajak
v  Siswa Pstktl
v  Sk Bendahara Bos
v  Sk Pembagian Tugas Guru
v  Sk Prestasi Siswa
v  Sk Tata Tertib Sekolah
v  Soal Dan Analisis
v  Struktur Kurikulum Dan Muatan Kurikulum Ktsp
v  Super Visi Ulangan Umum Semester I
v  Super Visi Ulangan Umum Semesterr I
v  Surat Izin Guna
v  Surat Izin Mutasi
v  Surat Kelulusan Siswa
v  Surat Keterangan Kelakuan Baik 
v  Surat Keterangan Sukwan
v  Surat Pernyataan Melanjutkan Ke Smp
v  Surat Pernyataan Rahasian Ujian
v  Surat Tugas Khusus Dokter Kecil
v  Tata Tertib Siswa
Demikian semoga bermanfaat, Jika bingung cara downloadnya dibagian atas blog ini pada menu nya telah tersedia panduan, jadi bisa dibaca lebih awal. salam pendidikan

No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.