INFORMASI

INFORMASI

RENCANA KEDEPAN, KEPANGKATAN PNS AKAN GUNAKAN SISTEM GRADE KALAU DISETUJUI PRESIDEN



Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sejak tanggal 1 September 2015 beberapa hari yang lalu seluruh PNS yang tersebar di tanah air tengah sibuk dengan kegiatan pengisian data PUPNS secara elektronik.
Adapun tujuan pendataan ulang tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan data yang real dan valid terhadap seluruh PNS.
Mengingat pentingnya EPUPNS ini, BKN memperingatkan seluruh PNS untuk segera melakukan registrasi melalui situs yang telah disediakan dan apabila tidak melakukan pendataan ulangan, maka PNS secara otomatis diberhentikan/dipensiunkan dari jabatanya.
Selain untuk mendapatkan data yang real dan valid dari PNS, hasil EPUPNS akan dihubungkan dengan sistem penggajian baru yang akan diterapkan Pemerintah nantinya.
Pemerintah akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan sistem grade (tingkatan).
Sistem baru ini bahkan ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sebelumnya sistem kepangkatan PNS hanya didasarkan pada tingkat pendidikan. Namun, ke depan akan dipertimbangkan juga masa kerja dan kompetensi. ”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade,” kata Kepala Badan Kepe-gawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana di Jakarta kemarin.
Kepangkatan PNS juga sebelumnya hanya diatur mulai dari I/A sampai IV/E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya. Bima mengatakan, kepangkatan ini berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Di mana besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Misal, pangkatnya IV/A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat IV/A masa kerja 10 pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya. Dengan sistem yang baru ini, pihaknya bisa melakukan pendataan ulang secara elektronik kepada seluruh PNS yang ada di Indonesia. Dengan begitu, selanjutnya akan digolongkan berdasarkan grade yang ada. ”Inilah salah satu fungsinya pendataan. Kita ingin mengubah sistem. Untuk mengonversi dibutuhkan data yang akurat,” 

No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.