INFO PNS TERBARU
Karopeg: Setiap Pegawai Harus Punya Jabatan
Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tunjangan kinerja Kementerian Agama sudah terbit, yaitu: Perpres No 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Kementerian Agama. Sehubungan itu, Kementerian Agama telah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai aturan turunannya.
Akan hal ini, Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi menegaskan bahwa setiap PNS harus mempunyai jabatan. “Tuntutan perundang-undangan untuk pencairan tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada seluruh PNS di antaranya adalah PNS itu mempunyai jabatan,” tegasnya pada Rapim Unit Eselon I Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014, Bandung, Rabu (15/10)..
Mahsusi meminta aparatur Kemenag untuk mengubah mindset nya terkait klasifikasi jabatan. Menurutnya, jabatan yang sudah kita kenal selama ini terdiri dari jabatan struktural, fungsional, dan pelaksana atau staf.
“Mindset ini harus diubah. Jabatan sekarang terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, yaitu jabatan fungsional yang sekarang sudah di SK-kan, dan sisanya yang biasa kita kenal sebagai staf, tidak akan mendapar tunjangan kinerja jika belum mendapat SK jabatan fungsional umum,” terang Mahsusi.
Mahsusi menambahkan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai aturan operasional Perpres No 108 Tahun 2014. “Senin akan terbit PMA tentang tunjangan kinerja dan mohon agar segera diserahkan ke satker untuk dipelajari,” terangnya.
“Ada 3 PMA yang akan diterbitkan agar segera dipelajari secara komprehensif dan dipahami,” tambahnya.
Ketiga PMA tersebut adalah PMA tentang Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja, PMA tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama, serta PMA tentang Penetapan Kelas Jabatan.
Sehubungan itu, Mahsusi meminta agar seluruh pimpinan satker segera menerbitkan SK Jabatan Fungsional Umum (JFU) pada satker masing-masing. Dikatakan Mahsusi bahwa Sekjen Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pengangkatan jabatan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum yang meminta agar setiap satker segera memetakan dan mengangkat PNS dalam JFU dengan menyiapkan Surat Keputusan Menteri Agama tentang Jabatan Fungsional Umum. (sumber : www.kemenag.go.id)
Karopeg: Setiap Pegawai Harus Punya Jabatan
Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tunjangan kinerja Kementerian Agama sudah terbit, yaitu: Perpres No 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Kementerian Agama. Sehubungan itu, Kementerian Agama telah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai aturan turunannya.
nfo PNS
Semua PNS Wajib Lapor Kekayaan
Pegawai negeri sipil (PNS) semua golongan ke depan wajib melaporkan harta kekayaan untuk mengantisipasi rekening gendut.
Itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
"Kami akan memperluas aturan mengenai wajib lapor harta kekayaan bagi pegawai negeri sipil (PNS), sehingga semua PNS terikat aturan tersebut," katanya di Yogyakarta, Rabu (29/2).
Menurut dia, aturan tersebut nanti tidak hanya mengikat PNS eselon satu dan pejabat negara, tetapi juga PNS semua golongan.
"Kebijakan perluasan wajib lapor harta kekayaan bagi PNS tersebut dilakukan untuk mendukung program percepatan reformasi birokrasi yang digencarkan pemerintah sekaligus sebagai langkah antisipasi rekening gendut PNS," katanya.
Aturan itu harus dimasukkan dalam UU bahwa semua PNS wajib lapor harta kekayaan.
"Laporan itu bisa dilakukan secara langsung, melalui inspektorat atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, begitu ada rekening gendut akan ketahuan," katanya.
Itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
"Kami akan memperluas aturan mengenai wajib lapor harta kekayaan bagi pegawai negeri sipil (PNS), sehingga semua PNS terikat aturan tersebut," katanya di Yogyakarta, Rabu (29/2).
Menurut dia, aturan tersebut nanti tidak hanya mengikat PNS eselon satu dan pejabat negara, tetapi juga PNS semua golongan.
"Kebijakan perluasan wajib lapor harta kekayaan bagi PNS tersebut dilakukan untuk mendukung program percepatan reformasi birokrasi yang digencarkan pemerintah sekaligus sebagai langkah antisipasi rekening gendut PNS," katanya.
Aturan itu harus dimasukkan dalam UU bahwa semua PNS wajib lapor harta kekayaan.
"Laporan itu bisa dilakukan secara langsung, melalui inspektorat atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, begitu ada rekening gendut akan ketahuan," katanya.
Sumber : www.mediaindonesia.com
No comments