Inspektur Jenderal: Sertifikasi Guru akan Diawasi secara Ketat
Madrasah–(Surabaya) Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Dr. H. Moch. Jasin, MM menjadi narasumber pada Koordinasi Pasca Sertifikasi Guru Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini di Hotel Alana Surabaya ini sudah memasuki hari ketiga Sabtu, (21/11). Moch. Jasin menyampaikan materi tentang Kebijakan Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Program Sertifikasi Guru oleh Inspektorat Jenderal.
Di awal materinya, Jasin menjelaskan bahwa tujuan program sertifikasi guru adalah meningkatkan profesionalitas guru demi mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Pelaksanaan sertifikasi guru harus dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel serta sistematis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Beliau juga menerangkan terkait kebijakan Kementerian Agama saat ini adalah melakukan penempatan jabatan seseorang dengan azas the right man in the right place. Implikasi atas kebijakan ini difokuskan terhadap fungsi guru dalam keprofesiannya harus terlaksana secara optimal melalui kinerjanya. Dengan demikian, tidak ada lagi guru yang malas diberikan tunjangan kinerja/tunjangan profesinya, sehingga tidak lagi ada prinsip PGPS (Pinter Goblok Penghasilan Sama).
Selaku Inspektur Jenderal, Moch Jasin mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir dan juga kepada seluruh guru madrasah bahwa sebagai agen pembelajaran benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dengan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan apalagi melakukan tindak pidana. Lebih lanjut beliau juga mengungkapkan kesedihannya bahwa saat ini di Indonesia banyak orang pintar melakukan tindak pidana karena kurang memiliki moral yang baik. Guru-guru yang telah tersertifikasi saat ini masih banyak yang lebih mementingkan kebutuhan pribadinya. Padahal, guru-guru tersebut harusnya bisa lebih mementingkan kebutuhan masyarakat atas peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Kondisi ini disebutkan Jasin melalui kajian tentang posisi Human Development Index Negara Indonesia saat ini hanya berada pada urutan ke-121 di bawah Brunei Darussalam dari 180 Negara yang telah disurvei. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan sertifikasi guru dan dosen melalui pemenuhan tunjangan profesi belum menunjukkan hasil yang signifikan untuk kemajuan pendidikan di Indonesia, tegasnya.
Inspektorat Jenderal, tandas Jasin melakukan pengawasan dan pemantauan program Pendidikan terhadap 4510 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. Khusus untuk program sertifikasi guru, Inspektorat Jenderal akan melakukan pengawasan melalui audit kinerja, audit tujuan tertentu, audit investigasi, pendampingan, review laporan keuangan, review RKAKL, dan pemantauan serta evaluasi terhadap kinerja guru. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan program berjalan sesuai dengan ketentuan dan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Di hadapan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi se Indonesia, Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru PTKIN dan PTU, Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Kepala Madrasah di Provinsi Jawa Timur, Jasin memaparkan 2 (dua) macam temuan sertifikasi guru, diantaranya; (1) lemahnya kontrol dan sistem pengendalian internal atas validitas sertifikasi guru, dan (2) tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Jasin menyebutkan lemahnya kontrol bisa dilihat pada kelengkapan dokumen administrasi sertifikasi guru yang sering bermasalah, banyak terjadi pungutan liar yang dilakukan pihak tertentu, kurangnya sosialisasi dan pembinaan program oleh Ditjen Pendidikan Islam, dan belum adanya SOP yang ditetapkan oleh KPA terkait dengan pengelolaan perencanaan keuangan dan data. Menyikapi hal tersebut, Jasin merekomendasikan kepada Ditjen Pendidikan Islam dan seluruh satuan kerja di bawahnya untuk: (1) membenahi sistem sertifikasi guru dengan menetapkan peraturan, SOP, standarisasi yang seragam, sehingga proses sertifikasi berjalan secara transparan, cepat, dan tepat sasaran, (2) meningkatkan Kontrol dan Sistem Pengendalian Internal yang memadai atas Validitas Sertifikasi Guru, (3) mengoptimalisasi komunikasi yang baik dengan lembaga/instansi terkait, terutama Kemendikbud, (4) mengupayakan peningkatan jumlah formasi untuk sertifikasi guru, (5) meningkatakan pembinaan kompetensi guru, baik yang sudah memiliki sertifikasi maupun yang belum dan (6) menindak tegas oknum pimpinan maupun guru yang memanfaatkan program sertifikasi untuk kepentingan sendiri atau pihak tertentu, yang tidak sesuai dengan peraturan.
Di akhir materi, Jasin berpesan kepada semua pemangku kepentingan sertifikasi guru mulai dari tingkat pusat sampai ke seluruh guru agar tidak melakukan penyimpangan dalam bentuk apapun sekecil apapun. Caranya adalah dengan memahami aturan pelaksanaan sertifikasi guru dan tidak menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai pegawai bila tidak ingin dikenakan sanksi/hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur di dalam PP 53 Tahun 2010. Semoga dengan rekomendasi yang sudah disampaikan, pelaksanaan sertifikasi guru di tahun depan bisa menjadi lebih baik lagi. [MF/ZTF].
No comments