PENILAIAN KINERJA GURU dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang professional, bermartabat, dan sejahtera
Penilaian kinerja guru dilakukan terhadap indikator-indikator yang dijabarkan dari sub-kompetensi dan kompetensi dari profesi guru. Setelah melalui beberapa tahapan perhitungan dan konversi, maka posisi kompetensi seorang guru akan tergambar dari hasil penilaian.
Menurut waktu pelaksanaannya PKG dapat dibedakan menjadi PKG formatif dan PKG sumatif. Penilaian kinerja guru yang dilakukan diawal tahun atau dalam tahun berjalan merupakan bentuk penilaian formatif. Sedangkan penilaian yang dilakukan pada akhir tahun merupakan penilaian sumatif. Pemanfaatan dari hasil penilaian formatif dan sumatif juga untuk maksud yang berbeda. Melalui penilaian formatif akan diketahui profil kinerja seorang guru pada 14/17 kompetensi yang dinilai, dari itu disusun rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Penilaian formatif berkaitan dengan rencana PKB seorang guru. Sementera itu penilaian sumatif, dimaksudkan untuk menentukan perolehan angka kredit dalam rangka mencapai jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan golongan ruang dalam jabatan fungsional tertentu.
Penilaian formatif yang kemudian ditindaklanjuti dengan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan, memiliki arti strategis dalam skema upaya peningkatan kualitas pendidikan. Melalui program PKB, yang direncanakan dan dilaksanakan oleh guru, diharapkan kualitas guru secara bertahap akan semakin meningkat. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang professional, bermartabat, dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisipasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
No comments