INFORMASI

INFORMASI

PMA No. 45 Thun 2015 Tentang Perubahan PMA No. 28 Thn 2013 Tentang Disiplin PNS dilingkungan Kemenag

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 28 TAHUN 2013
TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

  1. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam perhari atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam seminggu.
  2. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
    a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan
    b. Hari Jum'at hadir dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
  3. Dihapus.
  4. Dihapus.
  5. Ketentuan jam kerja dan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan atau Hari Besar Keagamaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan daerah.
  6. Terhadap PNS yang hadir melampaui batas awa l jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) dinyatakan Terlambat Hadir.
  7. Terhadap PNS yang pulang sebelum batas akhir jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) dinyatakan Pulang Sebelum Waktunya.
  8. PNS yang tidak berada di kantor/tempat kerja diantara jam kehadiran dan jam kepulangan dinyatakan meninggalkan kantor/tempat kerja.
  9. PNS yang hadir, Terlambat Hadir, Pulang Sebelum Waktunya, dan/atau meninggalkan kantor/tempat kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dibuktikan dengan data rekam kehadiran, dan/atau surat keterangan yang disahkan oleh atasan langsung.


No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.