INFORMASI

INFORMASI

DISIPLIN PNS, LAPORAN KEKAYAAN DAN PEREMAJAAN PNS KAN KEMENAG


KAMIS, 26 JANUARI 2012

EDARAN

Nomor :  Kd.10.01/1/Kp.04/415/2012
Lamp   :  -
Hal      :  Edaran


Kepada  Yang Terhormat  :
1.    Kepala Sub. Bag. TU, Kepala Seksi Agama Islam dan Peny.  Zakat dan Wakaf
2.    Kepala KUA Kecamatan
3.    Pengawas Pendidikan Agama Islam
4.    Kepala Madrasah Negeri
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor


Assalamu’alaikum        Wr.           Wb.
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2010 tentang Program Percepatan Melalui Penyelenggaraan Layanan Unggulan di lingkungan Kementerian Agama serta Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.10.1/2/Kp.04.2/353/2012 tanggal 25 Januari 2012, dengan ini kami minta kepada Saudara agar melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja yang saudara pimpin (Unit Kerja pada Kemenag, KUA Kecamatan, Madrasah Negeri, Para Penyuluh, Para Pengawas dan Para guru PNS yang bertugas di Madrasah Swasta) dan merekap hasil absen mesin sidik jari (finger print) pada setiap akhir bulan serta mengirimkan hasil rekap absen tersebut kepada kami melalui Urusan Kepegawaian Sub. Bag. Tata Usahapaling lambat tanggal 05 pada bulan berikutnya dan hasilnya akan kami kirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Khusus untuk pengawas dan guru PNS yang bertugas di madrasah swasta, hasil rekap absennya (manual) agar dikumpulkan melalui pengawas masing-masing wilayah.
Demikian surat edaran ini agar dipedomani, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum        Wr.           Wb.

Bogor, 27 Januari 2012
Kepala,
ttd
Drs. H. SUHENDRA, MM.
NIP. 195908121984031003



RABU, 29 FEBRUARI 2012

Info PNS

Nanti PNS Semua Golongan Wajib Lapor Kekayaan


Pegawai negeri sipil (PNS) semua golongan ke depan wajib melaporkan harta kekayaan untuk mengantisipasi rekening gendut.
Itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
"Kami akan memperluas aturan mengenai wajib lapor harta kekayaan bagi pegawai negeri sipil (PNS), sehingga semua PNS terikat aturan tersebut," katanya di Yogyakarta, Rabu (29/2).
Menurut dia, aturan tersebut nanti tidak hanya mengikat PNS eselon satu dan pejabat negara, tetapi juga PNS semua golongan.
"Kebijakan perluasan wajib lapor harta kekayaan bagi PNS tersebut dilakukan untuk mendukung program percepatan reformasi birokrasi yang digencarkan pemerintah sekaligus sebagai langkah antisipasi rekening gendut PNS," katanya.
Aturan itu harus dimasukkan dalam UU bahwa semua PNS wajib lapor harta kekayaan.
"Laporan itu bisa dilakukan secara langsung, melalui inspektorat atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, begitu ada rekening gendut akan ketahuan," katanya.

Sumber : www.mediaindonesia.com


Form Peremajaan data PNS bisa di Download di SINI

No comments

H Zaenudin, M.Pd. Powered by Blogger.